Kamis, 01 Desember 2022 13:52 WIB

Sosialisasi Nasional PMK 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis

Responsive image
IWJ/NRI - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
13167

JAKARTA – “Peraturan Menteri Kesehatan No.24 tahun 2022 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan rekam medis elektronik sebagai dokumen dalam pemberian pelayanan di fasyankes. Prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi juga menjadi aspek penting dalam implementasi RME. Hadirnya Permenkes nomor 24 tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan nomor 269 tahun 2008”, demikian disampaikan Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, dr. Yanti Herman, MH.Kes saat membuka acara Sosialisasi Nasional PMK 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis di Jakarta (1/12). 

Perkembangan teknologi saat ini menjadikan pelayanan digitalisasi sebagai suatu kebutuhan mendasar bagi pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk masyarakat. Sentuhan teknologi sangat berdampak pada tampilan atau mutu pelayanan kesehatan sebagai suatu komoditi jasa bidang kesehatan yang mengedepankan keselamatan pasien sebagai salah satu indikator keberhasilannya.

“Di dalam regulasi ini juga disebutkan bahwa Rekam Medis Elektronik harus memiliki kemampuan interoperabilitas dengan platform layanan integrasi data kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan yaitu SATU SEHAT. Sehingga  hal ini akan memudahkan pasien ketika harus berpindah dari satu fasyankes ke fasyankes lain, dimana data kesehatan dapat diakses di fasyankes tujuan sehingga riwayat kesehatan pasien dapat dilihat dan pengobatan menjadi lebih efisien”, jelas dr. Yanti.

Acara sosialisasi yang dilakukan secara hybrid ini diikuti hampir 1000 peserta daring dari seluruh RS di wilayah Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Indonesia, Perhimpunan Organisasi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia dan stakeholder terkait. 

Adapun narasumber yang hadir yaitu Kepala Biro Hukum Setjen Kemenkes, Indah Febrianti, SH, MH yang menyampaikan materi mengenai penerapan RME dan penyelenggaraan satu data bidang kesehatan. Kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari  Head of Product Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes,  Haris Muhammad Nazif mengenai overview SATUSEHAT: Sistem Interoperabilitas Big Data Kesehatan. 

Bagi yang belum sempat mengikuti acara Sosialisasi Nasional PMK 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis dapat menonton rekamannya melalui link https://www.youtube.com/watch?v=gMPzOr--2S8.