Sabtu, 31 Agustus 2024 09:19 WIB

Diseminasi dan Analisis Hasil Pelaporan INM dan IKP Rumah Sakit

Responsive image
roy/rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
24

Jakarta (28/08) – Menindaklanjuti amanat Undang – Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang mana disebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan kegiatan pertemuan diseminasi dan analisis hasil pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) rumah sakit. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari di Jakarta tersebut, turut diserahkan pula penghargaan kepada Dinas Kesehatan dengan tingkat kepatuhan tertinggi pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) Semester I Tahun 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menerima penghargaan sebagai daerah dengan tingkat kepatuhan tertinggi pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) Semester I Tahun 2024, dengan kategori Rumah Sakit. Penghargaan diberikan langsung oleh Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan, dr. Yanti Herman, MH.Kes.

Pengukuran dan pelaporan IKP dilakukan untuk menurunkan kejadian insiden, meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, mencari penyebab terjadinya insiden sampai akar masalahnya, didapatkan pembelajaran untuk perbaikan asuhan kepada pasien agar dapat mencegah kejadian yang sama di kemudian hari, diperoleh data insiden secara nasional serta ditetapkannya langkah-langkah praktis keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dilakukan melalui pengukuran dan pelaporan indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien dan manajemen risiko.

Indikator Nasional Mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat capaian target mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pengaturan indikator mutu yang termuat di dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu pelayanan kesehatan TPMD/TPMDG, Klinik, puskesmas, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan daerah serta fasyankes dalam pelaksanaan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator mutu yang ditetapkan. Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu Tindakan atau tidak mengambil Tindakan yang seharusnya diambil. 

Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan, dr. Yanti Herman, MH.Kes menyampaikan Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien melalui pelaporan insiden, menganalisa dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian tidak harapan. Berdasarkan hasil pelaporan INM dan IKP tahun 2024, belum semua rumah sakit patuh dalam melaporkan setiap bulan melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Kualitas data yang dikirimkan juga banyak yang belum sesuai dengan kaidah – kaidah yang ditetapkan. 

“Untuk itu maka Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan melaksanakan kegiatan Diseminasi dan analisis hasil pelaporan INM dan IKP Rumah Sakit. Diharapannya dengan adanya kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran rumah sakit untuk rutin melaporkan INM dan IKP serta mampu memanfaatkan data hasil pengukuran INM dan IKP tersebut untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien di masing-masing rumah sakit.” tutup dr. Yanti Herman, MH.Kes dalam sambutan dan arahannya.