Jumat, 28 Juni 2024 10:43 WIB

Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan RS BLU/Vertikal

Responsive image
Ant - Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan
59

Bogor (26/06) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, dinyatakan bahwa BLU wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik secara konsisten dan berkelanjutan dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 tahun 2022, peraturan perundang-undangan lain yang terkait, dan Praktik Bisnis yang Sehat dengan mengutamakan efisiensi dan produktivitas. Tata kelola yang baik dalam pengelolaan BLU yaitu mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. 

Terdapat 2 (dua) aspek yang dapat menjadi indikator penilaian Kinerja BLU yaitu kinerja aspek keuangan dan layanan dengan menggunakan basis hasil dan proses pada aspek dan indikator yang selaras dan ekuivalen untuk seluruh BLU. Dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/768/2023 tentang Indikator Kinerja Keuangan Dan Operasional Rumah Sakit Vertikal dan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/D/40376/2023 tentang Standarisasi Laporan Keuangan Bisnis Berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Pada Rumah Sakit Vertikal Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan menjadi salah satu pertimbangan dalam meningkatkan transparansi dan penguatan tata kelola dan atau manajemen keuangan yang optimal dalam rangka menerapkan kebijakan dan strategi peningkatan kualitas layanan dan efisiensi operasional terutama dalam konteks transformasi layanan kesehatan

Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan RS Vertikal/BLU seluruh Rumah Sakit Vertikal terutama yang telah BLU berkewajiban: 

1.    Mengedepankan tata kelola yang efektif dan efisien mulai dari perencanaan sampai dengan realisasi, penerapan atas program dan/atau layanan serta operasional Rumah Sakit.
2.    Mengoptimalkan sumber daya yang tersedia sebagai upaya optimalisasi fleksibilitas BLU dalam rangka meningkatkan kunjungan pasien atau pengunjung di rumah sakit yang datang tidak hanya untuk berobat tetapi dalam upaya peningkatan kesehatan.
3.    Mengelola, mengendalikan operasional dan/atau layanan yang diberikan dengan penuh tanggungjawab, akuntabel, dan profesional sehingga dapat meminimalkan adanya temuan atau fraud baik minor maupun mayor. 
4.    Mendayagunakan aset dan/atau pinjaman yang tersedia secara optimal, yang dikelola dengan baik sehingga berdampak kepada kinerja keuangan dan kinerja layanan.
5.    Mengidentifikasi, mencari potensi, dan meningkatkan kerjasama baik dengan stakeholder, lintas program dan/atau lintas sektor terkait dalam upaya meningkatkan aset dan pendapatan dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas layanan dan/atau operasional Rumah Sakit.