Kamis, 04 Juli 2024 16:54 WIB

Dirjen Imbau Pejabat Ahli Utama Dukung Transformasi Kesehatan

Responsive image
RFU - RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung
27

Bandung (02/07) - Sebanyak 6 orang pejabat di lingkungan RSUP Dr. Hasan Sadikin bersama 25 pejabat lainnya dari berbagai UPT dilingkungan Kemenkes RI dilantik sebagai Pejabat Fungsional Ahli Utama oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya S.H.,SKM.,MARS. 

Adapun keenam pejabat dilingkungan RSUP Dr. Hasan Sadikin yang dilantik pada kesempatan ini adalah  Dr. dr. Akhmad Imron, Sp.BS(K), M.Kes sebagai Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama,  dr. Bambang AmAm Setya Sulthana, Sp.B-KBD., MM sebagai Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama, drg. Helmi Siti Aminah, Sp.Pros., Subsp.PMF(K) sebagai Dokter Gigi Ahli Utama,  Dr. dr. Lina Lasminingrum, Sp.THT-KL(K), M.Kes sebagai Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama, dr. Anggraini Alam, Sp.A(K) sebagai Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama dan  drg. Lia Dahliana, Sp.Ortho sebagai Dokter Gigi Ahli Utama.

Pada kesempatan ini Dirjen mengungkapkan bahwa para Pejabat Fungsional Ahli Utama hendaknya dapat mendukung program transformasi kesehatan yang sedang dilakukan Kemenkes RI. Transformasi kesehatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat tentu saja membutuhkan sumber daya manusia yang unggul. Para Pejabat Fungsional Ahli Utama yang baru dilantik ini menjadi bagian dari sumber daya manusia yang unggul tersebut.

Menjadi Pejabat Fungsional Ahli Utama adalah suatu prestasi bagi seseorang.  Untuk mencapai posisi ini tidaklah mudah karena hanyalah orang-orang pilihan yang memenuhi syarat dan berkinerja baik yang dapat diangkat menjadi Pejabat Fungsional Ahli Utama. Banyak harapan yang tertuju pada para pejabat yang baru dilantik ini. Mereka diharapkan mampu menjadi motor penggerak dan menjadi contoh bagaimana melayani masyarakat dengan baik, apalagi rumah sakit vertikal kelak diharapkan bisa menjadi World Class Hospital yang untuk mewujudkannya, pelayanan kepada pasien adalah yang utama.  Tak hanya itu,  Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungan Kemenkes harus dapat meningkatkan kinerja, menjadi suri teladan dan menjunjung tinggi integritas serta menjaga nama baik Kemenkes dan diri sendiri.