Rabu, 29 Maret 2023 14:36 WIB

RSUP HAM Gelar FGD RUU Kesehatan Bersama Stakeholder di Sumut

Responsive image
ade - RSUP H. Adam Malik Medan
274

Medan (28/03) – Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bersama dengan sejumlah stakeholder atau pemangku kepentingan di wilayah Sumatera Utara (Sumut), Selasa (28/03/2023). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan YouTube, serta secara luring di Four Points by Sheraton Medan dengan mengundang tiga narasumber.

Narasumber pertama, Sundoyo SH MKM MHum yang merupakan Staf Ahli Menteri Kesehatan RI Bidang Hukum Kesehatan menyampaikan bahwa pembahasan RUU Kesehatan tersebut harus benar-benar melibatkan partisipasi masyarakat. “Kami berharap peserta bisa memberikan masukan, usulan terhadap RUU yang ada, yang saat ini sedang dalam kajian,” kata Sundoyo yang hadir secara daring dalam kegiatan FGD tersebut.

Kemudian, narasumber kedua, Ketua Umum DPP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit, Dr M Luthfie Hakim SH MH menjelaskan tentang metode omnibus law yang digunakan dalam pembentukan RUU Kesehatan yang baru ini, dengan menggabungkan sembilan UU yang terkait bidang kesehatan. “Walaupun dicabut, tapi sebagian besar materi muatan dari sembilan UU ini diambil, dibawa ke dalam UU Kesehatan yang baru,” jelasnya.

Sedang narasumber ketiga, Dr dr Anwar Santoso SpJP (K) FIHA FASCCI sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUP HAM menjabarkan sistem kesehatan dengan melibatkan semua orang sebagai individu maupun sebagai organisasi. “Tujuan akhir daripada sistem kesehatan ini adalah peningkatan dan pemerataan kesehatan dengan cara yang responsif,” ucap mantan Presiden Indonesian Heart Association dan ASEAN Federation of Cardiology itu.

Sebelumnya, dalam sambutan secara daring, Menteri Kesehatan Ir Budi Gunadi Sadikin CHFC CLU menyampaikan bahwa RUU Kesehatan ini harus memenuhi dua hal utama, yaitu memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta memastikan negara hadir dan bertanggung jawab. “Hak masyarakat atas akses dan kualitas layanan kesehatan merupakan tujuan utama dari perubahan UU Kesehatan ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, Direktur Utama RSUP HAM dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) yang hadir secara langsung untuk membuka kegiatan FGD RUU Kesehatan ini mengharapkan partisipasi publik, sebagai bagian dari hak masyarakat untuk didengar, sekaligus untuk berdiskusi dan memberikan masukan. “Insya Allah bisa memberikan banyak masukan dari kita di Sumut ini,” tambah dr Zainal yang hadir didampingi oleh seluruh jajaran direksi RSUP HAM.

Selain melalui FGD yang juga dilaksanakan di sejumlah kota besar di seluruh Indonesia ini, masyarakat juga bisa berpartisipasi untuk memberikan masukan terhadap RUU Kesehatan secara daring melalui website Kementerian Kesehatan RI dengan mengakses laman partisipasisehat.kemkes.go.id. Informasi terkait dengan RUU Kesehatan dan agenda sosialisasi berikutnya juga bisa didapatkan melalui laman resmi tersebut.

Sementara itu, dalam kegiatan FGD RUU Kesehatan yang digelar RSUP HAM ini, turut hadir sejumlah stakeholder terkait di wilayah Sumut. Di antaranya yang hadir secara luring, perwakilan akademisi dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Keperawatan dan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Sumut, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Cabang Sumut, unsur organisasi kesehatan lainnya, unsur mahasiswa, dan perwakilan wartawan. Selain itu, secara daring juga hadir perwakilan pemerintah daerah, perwakilan rumah sakit di wilayah Sumut, perwakilan organisasi profesi, dan pihak terkait lainnya di bidang kesehatan.