Selasa, 07 Februari 2023 16:02 WIB

Sosialisasi Percepatan Perizinan Sektor Pelayanan Kesehatan

Responsive image
DNI/ANT - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
1009

Jakarta (07/02) - Tim Kerja Hukum Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pertemuan Sosialisasi Percepatan Perizinan pada Sektor Pelayanan Kesehatan. Acara ini berlangsung secara daring dan dihadiri oleh peserta dari Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi maupun Kabupaten/ Kota, Pimpinan/Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit, Klinik, UTD, Lab. Medis, Institusi Kalibrasi) milik pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari perubahan peraturan yang semula perizinan dilaksanakan secara manual, kini beralih menggunakan sistem OSS yang diatur sesuai PMK 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/ 652/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.


Disamping hal tersebut, disosialisasikan pula bahwa berdasarkan Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.01/D/0639/2023 Tanggal 1 Februari 2023, kebijakan relaksasi perizinan selama pandemi Covid-19 akan ditutup pada tanggal 18 Februari 2023. Dengan adanya kebijakan ini, maka kegiatan verifikasi lapangan seharusnya segera dilakukan sebelum tanggal tersebut. Jika perizinan belum tersedia namun sudah menyampaikan permohonan melalui OSS ataupun DPMPTSP, maka faskes dapat melampirkan surat keterangan sedang proses perizinan dari DPMPTSP Provinsi/Kab/Kota.

Perizinan berusaha fasilitas pelayanan kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi faskes dalam bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sehingga diharapkan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota untuk dapat memastikan percepatan proses perizinan berusaha di wilayah kerjanya yang masih terkendala agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.