Kamis, 26 Januari 2023 15:32 WIB

Desk Sistem Informasi Fasyankes Dalam Rangka Pelaporan SIRS

Responsive image
ANT - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
1603

Bogor (25/1) - Berdasarkan Permenkes Nomor 1171 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, maka Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengirimkan pelaporan SIRS ke Kementerian Kesehatan. Pelaporan disampaikan melalui aplikasi RS Online dan SIRS Online sesuai dengan waktu pelaporannya yaitu pelaporan updated (terbarukan) dan periodik (bulanan dan tahunan).

Pertemuan yang diselenggarakan oleh Tim Kerja Informasi dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan ini dihadiri oleh 3160 peserta yang hadir secara luring dan daring, terdiri dari peserta pusat, Dinas Kesehatan Provinsi,  Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit, dan PORMIKI dan berlangsung sejak tanggal 25-28 Januari 2023.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 318 tahun 2023 tentang Kewajiban Mengirimkan Pelaporan SIRS Data Tahun 2022, diharapkan saat ini seluruh rumah sakit sudah mulai berproses dalam perekapan data sampai dengan pelaporannya, sehingga pelaporan SIRS dapat diselesaikan pada triwulan pertama tahun 2023 ini. 

Melihat kembali kondisi pelaporan data tahun 2021 yang telah ditutup tahun lalu, pelaporan SIRS dari rumah sakit mencapai 73,04% yang dilaporkan oleh 86,49% dari total 3.043 RS yang teregistrasi di tahun 2021. diharapkan pada tahun ini pelaporan SIRS data 2022 dapat mencapai 90%. Oleh karena itu memerlukan kerja sama baik dari pihak rumah sakit sebagai sumber data, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi sebagai pembina yang memonitor dan mengevaluasi pelaporan SIRS di setiap wilayah, juga Kementerian Kesehatan yang bertugas menyediakan sistem informasi pelaporan, memonitor, mengevaluasi hasil pelaporan dari rumah sakit. Salah satunya dengan pelaksanaan desk fasyankes.

Dengan adanya perkembangan teknologi informasi saat ini telah ada program SATUSEHAT yang diharapkan salah satunya dapat membantu proses pengumpulan dan pelaporan data dari fasyankes. Untuk mendukung terlaksananya SATUSEHAT, maka rumah sakit perlu menyiapkan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang memenuhi standar kesiapan pelaksanannya sesuai Digital Maturity Index (DMI). Dengan adanya DMI diharapkan rumah sakit yang belum memenuhi standar dapat segera berproses melengkapi komponen SIMRS-nya.