Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan


dr. Yanti Herman, MH.Kes

Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan

Tugas dan Fungsi


    Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan (Dit. MPK) mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan.  

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan (Dit. MPK) menyelenggarakan fungsi: 

1) Penyiapan perumusan kebijakan di bidang akreditasi dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan;

2) Pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan;

3) Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akreditasi dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan;

4) Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang akreditasi dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan;

5) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan

6) Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.