Sehubungan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/7012/2023 tentang Persiapan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah, maka untuk percepatan pelaksanaan survei akreditasi laboratorium kesehatan dan Unit Transfusi Darah (UTD) perlu dilakukan penyesuaian sistem informasi akreditasi. Menindaklanjuti hal tersebut, maka Aplikasi Data Fasyankes Online (DFO) dan Aplikasi Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF) akan dilakukan perawatan dan tidak dapat digunakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 7-9 Juli 2023. Atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
Unduh file berkaitan dengan Informasi diatas: |
Unduh |