ASRI

ASRI (Aplikasi Sistem Rekam Medis Elektronik Indonesia) adalah aplikasi Rekam medis elektronik gratis yang disediakan oleh pemerintah khusus bagi Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter GIGI (TPMDG) agar dapat terintegrasi dengan SatuSehat Platform guna memenuhi syarat akreditasi.

Syarat Registrasi ASRI

Untuk dapat menggunakan Aplikasi ASRI ada empat persyaratan yang harus terpenuhi , yaitu sebagai berikut: Responsive image

Silahkan klik di sini untuk melakukan Registrasi Fasyankes.

Langkah-langkah pendaftaran ASRI
  • Fasyankes sudah teregistrasi dan melakukan update data dasar di registrasifasyankes.kemkes.go.id
  • Melakukan update email untuk setiap Dokter atau Dokter Gigi pada menu “List SDM” di registrasifasyankes.kemkes.go.id
  • Update status RME di registrasifasyankes pada menu “RME” dengan memilih pengembang/penyedia ASRI
  • Menyetujui Ketentuan Aplikasi ASRI
  • Update status RME di registrasifasyankes pada menu “RME” dan menyetujui ketentuan SatuSehat
  • Link login akan dikirimkan melalui email berdasarkan poin nomor 2.
Panduan Penggunaan Aplikasi ASRI
Video Tutorial Penggunaan Aplikasi ASRI

Silahkan kunjungi halaman Youtube berikut untuk mendapatkan video tutorial lainnya seputar penggunaan aplikasi ASRI
Kunjungi Youtube ASRI Support

Kendala dalam Penggunaan Aplikasi ASRI

Apabila mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi ASRI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah menyediakan situs pelaporan kendala yang dikenal dengan MANTIS. Silakan klik tombol dibawah untuk mengakses situs pelaporan kendala.

Kunjungi Mantis

Pelaporan kendala/pertanyaan dapat diajukan melalui:
Email: asri@kemkes.go.id
WA: 085819016241