Rabu, 28 Desember 2022 20:58 WIB

Implementasi RME, Wujudkan Sistem Pelayanan Kesehatan yang Lebih Efisien

Responsive image
NRI / Humas Yankes - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
1148

DEPOK - Dalam rangka percepatan pencapaian target Rumah Sakit dalam pengimplementasian Rekam Medis Elektronik tahun 2022, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Ditjen Yankes Kemenkes  melaksanakan Workshop Rekam Medis Elektronik (RME) di Rumah Sakit pada Senin hingga Rabu, 26 – 28 Desember di Depok (27/12).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber-narasumber dari IT RSUP Wahidin Sudirohusodo Makasar,  Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Pusat Data dan Informasi Kemenkes, Ketua Tim Kerja Informasi dan Humas Setditjen Yankes, RSUD dr Slamet Garut, Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (Pormiki), Badan Siber dan Sandi Negara, serta mengundang peserta dari 43 Rumah Sakit berbeda yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.

Workshop ini merupakan tindak lanjut dari hadirnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang merupakan regulasi terbaru yang juga mendukung pilar ke 6 Transformasi Kesehatan yaitu pilar transformasi teknologi kesehatan. 

Dengan diterbitkannya PMK No.24 tahun 2022, maka seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk menyelenggarakan RME. RME yang digunakan harus memiliki kemampuan interoperabilitas dan dapat terintegrasi serta terhubung/terinteroperabilitas dengan platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan yaitu Satusehat. Hal tersebut akan berguna saat pasien berpindah dari satu fasyankes ke fasyankes lain, dimana rekam medis dapat diakses di fasyankes tujuan sehingga seluruh riwayat pasien dapat dilihat dan pengobatan menjadi lebih efisien.

Plt Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman, SH, MH.Kes di dalam sambutannya saat membuka kegiatan workshop tersebut berharap implementasi rekam medis dapat berjalan baik di masing-masing Rumah Sakit tempat peserta workshop bekerja.

“Diharapkan dalam Workshop Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit yang akan diselenggarakan untuk 3 hari kedepan, seluruh peserta workshop akan mendapat tambahan pengetahuan yang berharga mengenai implementasi RME. Mengingat target penyelenggaraan RME di seluruh fasyankes paling lambat adalah 31 Desember 2023 sehingga diharapkan implementasi rekam medis dapat berjalan baik di rumah sakit Bapak/Ibu berkerja.” Jelasnya.