Kamis, 15 Desember 2022 13:39 WIB

Pemutakhiran Tindak Lanjut (PTL) Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2022

Responsive image
rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
495

BANDUNG -  Dalam rangka koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK  periode Semester II Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Pemutakhiran Tindak Lanjut (PTL) Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2022. Kegiatan yang berlangsung selama 5 hari tersebut diselenggarakan di Kota Bandung Jawa Barat dengan mengundang  Tim BPK-RI, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI, para Direktur dan Kepala Balai dilingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dan SPI/ SKI (14/12) .

Pertemuan Desk Pemutakhiran Tindak Lanjut (PTL) Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2022 bertujuan untuk Melakukan rekonsiliasi dan konsolidasi bukti/dokumen TL LHP periode Semester II Tahun 2022 dengan Tim BPK-RI dan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Selanjutnya pasca dilakukannya rekonsiliasi dan konsolidasi  kemudian ditindaklanjuti dengan membahas dan melakukan klarifikasi atas bukti/dokumen TL LHP kepada BPK-RI, sekaligus untuk mendapatkan status sementara penyelesaian temuan yang dibahas. Akhir dari hal tersbut nantinya diharapkan didapatkan rumusan atau kesimpulan atas kekurangan dokumenatau bukti tindak lanjut yang perlu segera disampaikan oleh Satker terkait kepada Tim BPK-RI dan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.

Dasar dari penyelenggaraan Pertemuan Desk Pemutakhiran Tindak Lanjut (PTL) Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2022 adalah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 Pasal 43. Dimana Pemantauan Sistem pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang dimaksud harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang telah ditetapkan. Untuk itu dalam  rangka meningkatkan  efektivitas  pengawasan  fungsional dan menunjang terwujudnya penyelenggaraan  pemerintahan  yang  bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maka setiap temuan, baik itu temuan BPK, Itjen maupun BPKP wajib ditindaklanjuti  oleh  pimpinan  instansi pemerintah pusat  maupun daerah secara konsisten dan bertanggungjawab. Pelaksanaan Percepatan Tindak Lanjut sangat perlu dilakukan sebagai  upaya  perbaikan  manajemen  pemerintah,  dan  penuntasan hasil temuan yang dapat mendorong pemulihan citra dan kewibawaan pemerintah.