JAKARTA - Akreditasi rumah sakit merupakan sebuah proses penilaian dan penetapan kelayakan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi Kementerian Kesehatan. Untuk melaksanakan proses akreditasi rumah sakit, Kementerian Kesehatan kemudian menetapkan Komisi Akreditasi Rumah Sakit atau disingkat dengan KARS. Pada awalnya standar akreditasi rumah sakit mulai ditetapkan pada tahun 1995.
Bertepat pada Hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 melalui siaran daring, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta melaksanakan pembukaan survei akreditasi rumah sakit. Kegiatan Survei Akreditasi Rumah Sakit berlangsung pada tanggal 13-15 Desember 2022 yang dilaksanakan melalui daring dan luring.
Acara dibuka oleh sambutan Plt. Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta (dr. Mursyid Bustami, Sp.S(K), KIC, MARS) serta sambutan oleh ketua tim Survei KARS (dr. Hardjanto, Sp.B, MARS). Kegiatan Akreditasi yang dilaksankan di tahun 2022 merupakan Akreditasi pertama yang dilaksanakan setelah Pandemi COVID-19 di Indonesia. Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta telah melakukan 4 kali akreditas sejak tahun 2015.
Setelah sambutan dan pembukaan dilanjutkan dengan persentasi direktur tentang profile rumah sakit dan konfirmasi oleh tim suveior terhadap peresntasi direktur. Acara dilanjutkan dengan wawancara pimpinan rumah sakit dan konfirmasi dokumen oleh 16 pokja.