Senin, 05 Desember 2022 23:08 WIB

Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Akreditasi

Responsive image
Rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
364

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan, menyelenggarakan Pertemuan Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Akreditasi di Jakarta.  Pertemuan yang diselenggarakan selama dua hari  (5-6 Desember 2022) tersebut mengundang seluruh Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi yang ada di Indonesia (05/12).

Pertemuan yang dibuka langsung oleh Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan dr. Kalsum Komaryani, MPPM bertujuan untuk melakukan Koordinasi terkait penyelenggaraan akreditasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit. Kemudian akan dilakukan Evaluasi terhadap hasil analisis feedback penyelenggaraan akreditasi rumah sakit, Co Visit RS, Monev Pasca Survei Akreditasi dan  Monev LIPA, serta Pembahasan Draft Pedoman Kerja Tim Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit dan Pembahasan Draft Instrumen Co Visit RS, Monitoring dan Evaluasi Rumah Sakit dan Monitoring dan Evaluasi LIPA.

Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Akreditasi merupakan tindaklanjut dan bentuk evaluasi pemerintah pasca ditetapkannya 6 (enam) Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (LIPA) RS yang berasal dari dalam negeri berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan. Untuk itu kementerian Kesehatan berkewajiban melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaran akreditasi rumah sakit agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan menyampaikan bahwa dalam melakukan pemantauan dan evaluasi tim pembinaan dan pengawasan penyelenggara akreditasi menemukan beberapa hal yang harus menjadi evaluasi dan perbaikan bersama terkait penyelenggaraan akreditasi rumah sakit. sehingga perlu dilakukan koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Tim pembinaan dan pengawasan penyelenggara akreditasi rumah sakit dan Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit agar pelaksanaan penyelenggaran akreditasi rumah sakit dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rfs)