Jumat, 02 Desember 2022 00:17 WIB

Pertemuan Peningkatan Kompetensi dan Kemahiran Hukum, Teknik Penyusunan Kebijakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan

Responsive image
Az, Ikj, Ant, Rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
363

BALI  – Tim Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI selenggarakan Pertemuan Peningkatan Kompetensi dan Kemahiran Hukum dalam Teknik Penyusunan Kebijakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, pada 1-3 Desemeber 2022, di Nusa Dua, Provinsi Bali. Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari tersebut mengundang seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit, Balai, dan Loka (01/12).

Kegiatan pertemuan Peningkatan Kompetensi dan Kemahiran Hukum diselenggarakan Dalam upaya mewujudukan tata kelola pelayanan kesehatan serta manajerial yang baik, agar fasilitas pelayanan kesehatan dapat menyusun berbagai strategi dan kebijakan internal baik yang berkaitan dengan aspek pelayanan maupun aspek manajerial. Strategi dan kebijakan tersebut dapat dituangkan dalam wujud instrumen hukum berupa peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Untuk itu Penyusunan instrumen hukum tersebut harus mengikuti kaidah penyusunan peraturan atau keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya, SKM, MARS berkesempatan membuka dan meberikan arahan dalam pembukaan acara tersebut. Dalam sambutannya Sesditjen Yankes menyampaikan bahwa “kompetensi dan kemahiran hukum dalam penyusunan kebijakan sangat diperlukan, karena banyak hal yang perlu dicermati dalam penyusunan instrumen hukum antara lain aspek substansi dan redaksi. Terlebih Terdapat berbagai hal dalam penyelenggaraan tugas fasilitas pelayanan kesehatan yang perlu dituangkan dalam instrumen hukum antara lain standar operasional prosedur, pengelolaan pegawai, pengadaan barang dan jasa, pengangkatan pegawai dan berbagai aspek penting lainnya, yang dalam penyusunannya membutuhkan kompetensi dan kemahiran hukum. Harapanya dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatan kompetensi dan kemahiran hukum bagi pejabat struktural/fungsional serta pelaksana di bidang hukum dalam menyusun instrumen hukum yang dibutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan.” (Az, Ikj, Ant, Rfs)