Jumat, 02 Desember 2022 00:11 WIB

Finalisasi Penyusunan  Pedoman Penyelenggaraan  SPI di RS Vertikal

Responsive image
Ani - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
1230

BOGOR - Direktur Tata Kelola Pelayanan  Kesehatan dr. Sunarto, M.Kes membuka  acara Pertemuan Finalisasi Penyusunan  Pedoman Penyelenggaraan  SPI di RS Vertikal Kemenkes yang di hadiri perwakilan dari Inspektorat Jenderal dan Setditjen Yankes serta Tim Penyusun Pedoman Penyelenggaraan SPI RS Vertikal Kemenkes dan Seluruh Anggota SPI RS Vertikal Kementerian Kesehatan (30/11).

Dalam sambutannya Direktur  Tata Kelola Pelayanan Kesehatan meyampaikan bahwa Pertemuan Finalisasi Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan SPI di RS Vertikal Kemenkes adalah pertemuan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yaitu Pertemuan Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan.

Disampaikan bahwa Indikasi Pengawasan Intern yang masih belum efektif sampai saat ini seperti lemahnya akuntabilitas atas penggunaan anggaran, buruknya pelayanan publik di RS BLU dan masih maraknya KKN, pada saat ini mendorong pemerintah untuk meningkatkan peran SPI di RS Vertikal Kemenkes. Sejatinya RS yang menerapkan pola keuangan BLU seharusnya pelayanannya semakin baik dari waktu ke waktu karena hakikat BLU adalah peningkatan pelayanan publik.

Mandat pembentukan SPI di RS BLU sudah sangat jelas, namun implementasinya belum optimal. Fenomena bahwa SPI belum bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan belum bisa memberi nilai tambah bahkan memberi peringatan dini kepada pemimpin BLU merupakan fakta yang hari ini dihadapi oleh SPI.

Disparitas kualitas antar SPI pada RS BLU menjadi pekerjaan rumah bersama untuk dibenahi sehingga kedepan SPI benar-benar menjadi mitra strategis pemimpin RS BLU dalam meningkatkan kinerja RS dan pencapaian tujuan rumah sakit.

Tugas dari Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit baik kinerja keuangan maupun kinerja pelayanan disamping tugas-tugas lainnya yang diamanahi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. 

Kedepannya tugas SPI tidaklah mudah. Banyak tantangan yang harus dihadapi khususnya dalam transformasi pelayanan rujukan dimana peran RS sangatlah menentukan keberhasilan transformasi layanan rujukan tersebut. Belum lagi menghadapi era digitalisasi dimana RS sudah mulai berlomba-lomba membangun otomasi digital dalam menjalankan proses bisnisnya. Hal ini menuntut SPI untuk mampu memahami dan menguasai teknologi informasi sehingga transformasi digitalisasi dapat dijawab oleh SPI.

Karenanya Demi mengantisipasi dan menjawab tantangan tersebut, maka diperlukan adanya Pedoman penyelenggaraan SPI Rumah Sakit Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk memandu dan menegaskan tugas/ fungsi SPI dalam mendukung efektifitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Rumah Sakit Vertikal BLU Kementerian Kesehatan.

Di akhir sambutan Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan menyatakan bahwa Pedoman penyelenggaraan SPI Rumah Sakit BLU Kementerian Kesehatan juga di buat untuk keselarasan dalam melakukan pengawasan (pemeriksaan) kinerja internal Rumah Sakit dan kegiatan pengawasan lainnya yang berarti SPI berkewajiban melakukan pemeriksaan (pengawasan) terhadap keseluruhan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi rumah sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Oleh karena itu sebagai acuan dalam pengelolaan SPI di Rumah Sakit BLU Kementerian Kesehatan, maka disusunlah Pedoman penyelenggaraan SPI Rumah Sakit Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Kesehatan dengan harapan dapat meningkatkan kinerja SPI BLU Rumah Sakit Vertikal  dalam rangka mendorong terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Lingkungan Rumah Sakit BLU Kementerian Kesehatan. (Ani)