Kamis, 01 Desember 2022 12:31 WIB

Penatausahaan Piutang di Lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan

Responsive image
IWJ&NRI - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
874

BANDUNG – “Pengurusan piutang dengan PPNTO ini diharapkan akan mempermudah satuan kerja dalam menyelesaikan piutang yang telah macet agar segera dapat dilakukan penghapusan dengan tetap mengoptimalkan penagihan kepada penanggung utang. Sehingga pengelolaan piutang pada satuan kerja dapat berjalan dengan sebaik-baiknya”, demikian sambutan Sesditjen Pelayanan Kesehatan yang dibacakan oleh Direktur Utama RS Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo, dr.Ida Bagus Sila Wideka, Sp.P(K), MARS saat membuka pertemuan Sosialisasi Penatausahaan Piutang dan Monsakti untuk SPI serta Desk Laporan Piutang dan Utang , Bandung (1/12).

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Piutang negara kementerian/lembaga (K/L) yang sebelumnya dapat diselesaikan dengan  penyerahan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara Pada K/L, BUN dan Pengurusan Sederhana oleh PUPN, wajib dikelola dan diselesaikan sendiri oleh kementerian/lembaga. 

Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No HK.01.07/Menkes/6447/2021 berisi Petunjuk Teknis Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Kesehatan yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN Melalui Mekanisme Pernyataan Piutang Telah Optimal (PPNTO). 

Pertemuan ini terdiri dari paparan  narasumber mengenai mengenai penatausahaan utang dan sosialisasi aplikasi Monsakti serta dilakukan desk laporan piutang dan utang.  Adapun narasumbernya berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal serta  Biro Keuangan dan BMN Kementerian Kesehatan. Pertemuan yang diselenggarakan dari tanggal 30 November s.d 03 Desember 2022 diikuti oleh Direktur Keuangan, Penanggung jawab pengelola piutang, SPI atau SKI, dan Petugas Penyusun Laporan Keuangan dari seluruh satuan kerja di lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan. (IWJ/NRI)