Selasa, 01 November 2022 17:55 WIB

Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Ditjen Yankes

Responsive image
Ani/Eti - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
493

Jakarta (01/11) - Acara pelantikan dan pengangkatan dalam jabatan  fungsional melalui Pengangkatan  Pertama  dan Alih  Jabatan dilingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan dilaksanakan Ruang Rapat Setditjen Pelayanan Kesehatan serta secara virtual di masing-masing UPT Ditjen Yankes.

Acara di mulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan  Menkes tentang Pengangkatan Dalam  Jabatan Fungsional  melalui pengangkatan Pertama dan Alih Jabatan.

Sekretaris Ditjen Yankes dr. Azhar Jaya, SKM, MARS melantik pejabat fungsional yang  terdiri dari : Sekretariat Ditjen Yankes 4 orang, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer 2 orang, Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan 1 orang, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta 4 orang,  RS Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta 16 orang, RS Penyakit Infeksi  Prof. Dr.  Sulianti  Saroso Jakarta 2 orang, RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung 21 orang, RSUP dr.  Rivai Abdullah Palembang 8 orang, RSUP Prof. Dr.R.D. Kandao Manado 17 orang, RS Mata Makassar 1orang, RS Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi 3 orang, RSJ Prof.  Dr. Soerojo Magelang 1 orang, Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung 1 orang, BBKPM Makassar 2 orang, Unit Pelayanan  Kesehatan  Kemenkes 1 orang  dan Loka Pengamanan  Fasilitas Kesehatan  Masyarakat  Surakarta 1 orang.

Dalam sambutannya Sesditjen Yankes  menyampaikan   jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan  organisasi yang  dalam menjalankan tugasnya didasarkan atas keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya dengan angka kredit. Jabatan Fungsional  merupakan  karir seorang PNS, jabatan fungsional  memiliki kelas jabatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan  jabatan pelaksana , jabatan fungsional dapat naik gol/ pangkat lebih cepat dibandingkan  pejabat administrasi . Dengan  demikian maka pejabat fungsional  dapat dinyatakan mempunyai jenjang karier  lebih jelas  sesuai jenjang jabatan  selama masih tersedia  formasi. (Ani/Eti)