Jakarta (01/11) - Acara pelantikan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui Pengangkatan Pertama dan Alih Jabatan dilingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan dilaksanakan Ruang Rapat Setditjen Pelayanan Kesehatan serta secara virtual di masing-masing UPT Ditjen Yankes.
Acara di mulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menkes tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan Pertama dan Alih Jabatan.
Sekretaris Ditjen Yankes dr. Azhar Jaya, SKM, MARS melantik pejabat fungsional yang terdiri dari : Sekretariat Ditjen Yankes 4 orang, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer 2 orang, Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan 1 orang, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta 4 orang, RS Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta 16 orang, RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta 2 orang, RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung 21 orang, RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang 8 orang, RSUP Prof. Dr.R.D. Kandao Manado 17 orang, RS Mata Makassar 1orang, RS Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi 3 orang, RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang 1 orang, Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung 1 orang, BBKPM Makassar 2 orang, Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes 1 orang dan Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Masyarakat Surakarta 1 orang.
Dalam sambutannya Sesditjen Yankes menyampaikan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam menjalankan tugasnya didasarkan atas keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya dengan angka kredit. Jabatan Fungsional merupakan karir seorang PNS, jabatan fungsional memiliki kelas jabatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan jabatan pelaksana , jabatan fungsional dapat naik gol/ pangkat lebih cepat dibandingkan pejabat administrasi . Dengan demikian maka pejabat fungsional dapat dinyatakan mempunyai jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi. (Ani/Eti)