Kamis, 27 Oktober 2022 09:46 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bantuan Pemerintah

Responsive image
(Ani/Eti) - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
906

JAKARTA - Sekretaris Ditjen Yankes, dr. Azhar Jaya, SKM, MARS membuka Pertemuan  Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun Anggaran 2022, acara dilaksanakan dari tanggal 26  sampai dengan 28 Oktober 2022 di Jakarta yang di ikuti oleh para Direktur Rumah Sakit/Kepala  Satuan Kerja, Kepala Dinkes (Provinsi/ Kabupaten) dan PPK Penerima Bantuan Pemerintah  RSUD Tahun Anggaran 2022 (26/10) .


Penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan lainnya dalam bentuk uang untuk pemenuhan  prasarana  dan Alkes dalam pemulihan ekonomi  nasional. Latar belakang bantuan di manfaatkan untuk percepatan pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, salah satu melalui peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang di fokuskan pada percepatan penurunan kematian ibu dan bayi, perbaikan gizi masyarakat,  penguatan  promotif dan  prefentif, serta penguatan  kapasitas sistem kesehatan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu untuk pemenuhan prasarana  dan alat kesehatan tahun 2022, Kementerian Kesehatan mengusulkan pemanfaatan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional  (PEN) Covid-19  Tahun Anggaran 2022 dan optimalisai Anggaran Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan  dana  Bantuan  Pemerintah TA 2022 di lakukan dengan 2 tahap yaitu Banper Tahap 1 dan Banper Tahap II. (Ani/Eti)