Sabtu, 08 Oktober 2022 19:05 WIB

Strategi Penyusunan dan Tata Kelola Perjanjian Kerjasama di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Mewujudkan Praktik Bisnis yang Baik

Responsive image
BS - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
650

Bandung (05/10) – Perjanjian Kerjasama antar pihak menuntut adanya pertimbangan dan penilaian secara komprehensif agar tiap-tiap pihak dapat sepakat dan dapat nilai yang sama-sama saling menguntungkan. Begitupula Perjanjian Kerjasama berisikan elemen yang bersifat konseptual maupun operasional. Oleh karena hal tersebut, Tim Kerja Hukum Setditjen Yankes mewakili Ditjen Yankes mengadakan kegiatan Strategi Penyusunan dan Tata Kelola Perjanjian Kerjasama di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Mewujudkan Praktik Bisnis yang Baik.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari beberapa elemen yaitu dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Pemerintah, dan Rumah Sakit Swasta. Dan Narasumber yang hadir yaitu Sesditjen Yankes, Kapus Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan, Direktur Tata Kelola Yankes, Perwakilan Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kemenlu, Kepala Tim Kerja Akuntansi dan BMN Yankes, Kepala Sub Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU, dan Perwakilan dari Perhimpunan Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, SKM MARS menyampaikan, "Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kesehatan, sebagai upaya untuk mengisi gap pembangunan kesehatan, maka Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerjsama dengan pihak asing untuk membantu pencapaian tujuan nasional, regional, dan global di bidang kesehatan, sehingga mampu untuk mengisi kesenjangan program prioritas nasional yang saat ini belum di dukung oleh sumber daya nasional yang memadai."