Selasa, 04 Oktober 2022 16:28 WIB

Penyusunan Peta Jabatan Rumah Sakit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

Responsive image
Ant - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
839

Bogor(3/10) - Peta Jabatan merupakan dokumen yang dipersyaratkan dalam proses penataan SDM aparatur, seperti pengajuan pengadaan ASN (CPNS dan PPPK), dasar rekomendasi formasi Jabatan Fungsional kepada Kementerian PANRB, mutasi dan rotasi pegawai, dan pengembangan karir ASN.

Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka terdapat perubahan cukup signifikan pada struktur organisasi dan tata kerja RS Vertikal, yang berdampak pada manajemen RS secara keseluruhan, dimana RS Vertikal berubah dari sebuah organisasi struktural menjadi non-struktural,

Berdasarkan Permenkes Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkes Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Klasifikasi Organisasi RS di Lingkungan Kementerian Kesehatan, maka RS Vertikal terdiri atas Rumah Sakit Umum Pusat dan Rumah Sakit Khusus Pusat yang terbagi ke dalam 3 (tiga) tipe, yaitu Tipe I, Tipe II, dan Tipe III, dengan jumlah direktur utama dan direktur sebagai berikut:
•    Tipe I     : memiliki 1 Direktur Utama dan 5 Direktur,
•    Tipe II     : memiliki 1 Direktur Utama dan 4 Direktur,
•    Tipe III    : memiliki 1 Direktur Utama dan 3 Direktur.