Senin, 26 September 2022 07:19 WIB

Visitasi Akreditasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan

Responsive image
Humas - RSUP dr. Kariadi Semarang
977

SEMARANG - Kementerian Kesehatan sebagai instansi pembina jabatan fungsional kesehatan, dalam hal uji kompetensi jabatan fungsional memiliki tugas untuk menyelenggarakan dan menjamin kualitas penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan. 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari Jumat (23/September/2022) RSUP Dr. Kariadi menerima Visitasi Akreditasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan, yang dilaksanakan di Ruang Dewan Pengawas gedung penunjang lantai 6. Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini, dibuka oleh Plt. Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian, dr. Agoes Oerip Poerwoko, SpOG(K), MARS. Hadir sebagai tim akreditasi dari Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan yaitu dr. Agung Romilian,M.Kes , drg. Widyawati Garini, M.Kes ,dan Nina Apriliani Sari, S.Tr.Keb serta tim uji kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan RSUP Dr. Kariadi. 

Dalam sambutannya, dr. Agoes Oerip menyampaikan bahwa RSUP Dr. Kariadi sebagai Instansi Pengguna dari Pejabat Fungsional Kesehatan telah melaksanakan Uji Kompetensi untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi jabatan fungsional kesehatan dan menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan sejak tahun 2018 dengan pelaksanaan 2x dalam 1 tahun (Januari dan Juli). Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional kesehatan perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan.