Jumat, 26 Agustus 2022 11:37 WIB

Workshop Pembinaan Praktik Perorangan Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer

Responsive image
RFS - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
1016

DEPOK (25/08) – Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan Workshop Pembinaan Praktik Perorangan pada 25-27 Agustus 2022 di Kota Depok Jawa Barat. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut mengundang Perwakilan dari Berbagai Dinas Kesehatan Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Perwakilan Praktek Mandiri Dokter dan Dokter gigi, di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, serta Banten. Workshop Pembinaan Praktik Perorangan kali ini turut mengundang beberapa narasumber, antara lain : Direktur Pelayanan Kesehatan Primer, Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, serta Prof dr Budi Sampurna, DFM, SH, Sp.F(K), Sp.KP.

dr. Yanti Herman, SH, MH.Kes selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Primer, membuka acara yang berlansung secara Luring dan Daring tersebut. Dalam sambutan pembukaan nya, dr Yanti Herman, SH. MH.Kes menyatakan bahwa dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2016 disebutkan bahwa Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan atau masyarakat. Untuk itu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang baik dibutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat menyediakan  derajat kesehatan masyarakat yang baik, serta diperlukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat dalam rangka peningkatan kesehatan, pemeliharaan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.

Workshop Pembinaan Praktik Perorangan kali ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para stakeholder terkait, terhadap kebijakan tentang Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan dan Pelaksanaan akreditasinya. Melalui Workshop ini para Peserta yang hadir diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam diskusi pembahasan rancangan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi (TPMD).

Hal tersebut senada dengan arahan Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan RI, dimana Penyusunan Rancangan TPMD yang telah dilaksanakan sejak Tahun 2016 hingga 2021, dan masih menjadi tantangan sampai saat ini. Maka dengan diselenggarakannya pertemuan kali ini kelanjutan Penyusunan TPMD dapat menjadi kesepakatan bersama untuk menjadi payung hukum  bagi dokter dan dokter gigi  dalam menyelenggarakan praktik mandiri dokter sesuai persyaratan atau standar, serta dapat meningkatkan mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat.

­Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan, dr. Kalsum Komaryani, MPPM, dalam paparannya Terkait Kebijakan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, menyampaikan bahwa Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan suatu fasilitas pelayanan kesehatan, setelah dilakukan penilaian bahwa fasyankes tersebut telah memenuhi standar akreditasi.  Standar Akreditasi disusun berdasarkan pada standar penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan saat ini Kementerian Kesehatan sedang memproses regulasi penyelenggaraan akreditasi yang meliputi Permenkes, Kepmenkes dan Kepdirjen Yankes.