Selasa, 09 Agustus 2022 12:51 WIB

[HOAKS] Surat Perintah Pembayaran

Responsive image
dni - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
283

JAKARTA - Beredar surat perintah pembayaran yang mengatasnamakan Plt. Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk membayarkan uang ganti rugi kepada PT. Rinjani Tunas Pratama yang  diinformasikan sebagai vendor terkait pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ditjen Pelayanan Kesehatan menyatakan hal tersebut tidak benar alias HOAKS. Pihak Kementerian Kesehatan khususnya Ditjen Pelayanan Kesehatan menghimbau agar masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk lebih berhati-hati terhadap kemungkinan adanya motif penipuan serupa yang mengatasnamakan Dirjen maupun pejabat-pejabat lain di lingkungan Kementerian Kesehatan.