Kamis, 21 Juli 2022 10:52 WIB

Re-Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan di RSUP Dr. Kariadi

Responsive image
Humas RSUP Dr. Kariadi - RSUP dr. Kariadi Semarang
873

SEMARANG - RSUP Dr. Kariadi pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 melaksanakan Re-Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan. Acara yang dilaksanakan secara daring dan menghadirkan Tim verifikator akreditasi Rumah Sakit Pendidikan yang diketuai oleh dr. Else Mutiara Sihotang, Sp.PK serta Tim Kerja Hukum Setditjen Yankes. Turut hadir pula Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro dan pimpinan rumah sakit jejaring.

Terdapat 5 standar penilaian dalam pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan. Yaitu standart 1 meliputi Visi, Misi dan Komitmen, Standar 2 Manajemen dan Administrasi Pendidikan, standar 3 Sumber Daya Manusia, standar 4 Sarana Penunjang Pendidikan dan standar 5 Perancangan dan Pelaksanaan Program Pendidikan.

Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian, dr. Agoes Oerip Poerwoko, SpOG(K), MARS. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa rumah sakit Pendidikan merupakan rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat Pendidikan, Penelitian, dan Pelayanan Kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan kedokteran, Pendidikan berkelanjutan, dan Pendidikan Kesehatan lainnya secara multiprofesi. Oleh karena itu RSUP Dr. Kariadi sebagai rumah sakit Pendidikan wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah agar dapat menjamin mutu Pendidikan kedokteran, kedokteran gigi dan tenaga Kesehatan lainnya. Beliau juga menambahkan bahwa masa berlaku akreditasi RS Pendidikan adalah 5 tahun, sehingga berdasarkan hal tersebut RSUP Dr. Kariadi perlu melakukan proses re-Akreditasi agar proses Pendidikan dan pelayanan yang dilakukan terstandar dan berjalan optimal.