Kamis, 14 Juli 2022 13:52 WIB

Visitasi Penyelenggaraan Pelayanan TRB di RSUP Dr. Kariadi

Responsive image
Humas - RSUP dr. Kariadi Semarang
558

SEMARANG - Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, RSUP Dr. Kariadi menerima Visitasi Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu. Acara yang dilaksanakan di ruang sidang B gedung penunjang lantai 2 ini, menghadirkan Tim Surveior Kementrian Kesehatan yaitu dr. Else Mutiara Sihotang, Sp.PK dan Ibu Anjelia Tri Retta Ginting, S.I.Kom, serta tim dari PERFITRI (Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia) yang dipimpin Prof. DR. dr. Hendi Hendarto, SpOG(K), didampingi dr. Aucky Hinting, Sp.And(K), Ph.D dan Ibu Tri Septiani, S.Si. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, tim TRB klinik Amarylis RSUP Dr. Kariadi yang diketuai oleh Dr. dr. Syarief Taufik Hidayat, M.Si.Med, SpOG(K).

Acara yang dibuka oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi, drg. Farichah Hanum, M.Kes ini, memberikan 5 item standart penilaian pelayanan TRB yang meliputi Administrasi dan Manajemen, Pelayanan, Ketenagaan, Sarana, dan Peralatan. Tim Surveior juga mengunjungi langsung Klinik Amarylis Gedung Paviliun Garuda untuk melakukan telusur lapangan.

Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa berdirinya Klinik Amarylis RSUP Dr. Kariadi mengacu pada Permenkes 43 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi Dengan Bantuan dan Permenkes 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan. Beliau juga menambahkan bahwa perizinan klinik Amarylis sudah mulai diusulkan di tahun 2019 lalu terhenti karena pandemi, dan dimulai lagi pada tahun 2021. Izin klinik diurus melalui Kementrian Kesehatan dan terus berproses hingga di tahun 2022 perizinan klinik diurus melalui aplikasi OSS (Online Single Submission). Ibu Direktur Utama berharap dengan berbagai sumber daya yang telah dimiliki, Klinik Amarylis dapat memastikan bahwa pelayanan yang dilakukan memenuhi standar yang diperlukan.