Kamis, 23 Juni 2022 16:31 WIB

Bimbingan Akreditasi Institusi Penyelanggara Pelatihan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. Mahar Mardjono Jakarta

Responsive image
RFA-Ratna Fitriasih-Humas - Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung
309

RSPON – Pengembangan kompetensi SDM Kesehatan bertujuan untuk memastikan  dan memelihara kemampuan SDM Kesehatan dalam memenuhi kualifikasi yang diperlukan sehingga dapat memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan kesehatan. Karena itu, pengembangan kompetensi bagi SDM Kesehatan perlu selalu dilakukan secara berkala agar SDM Kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan optimal.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, tepatnya pada pasal 79, yang menjelaskan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pelatihan, maka perlu dilakukan akreditasi oleh pemerintah pusat yang terdiri dari akreditasi pelatihan dan akreditasi institusi penyelenggara pelatihan. Dengan adanya undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut maka diwajibkan semua institusi yang menyelenggarakan pelatihan bidang kesehatan baik pemerintah maupun swasta harus terakreditasi.

Akreditasi Institusi/Lembaga penyelenggara pelatihan bidang kesehatan  merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menstandarkan dan menjamin mutu Institusi/Lembaga penyelenggara pelatihan bidang kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah dan swasta. Melalui akreditasi, Institusi/Lembaga dituntut untuk dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan untuk kelayakannya dilakukan melalui pengukuran kesesuaian antara ketentuan dengan penjaminan mutu yang diterapkan oleh masing-masing Institusi/Lembagai penyelenggara pelatihan bidang kesehatan.

Akreditasi menjadi penting karena dapat menetapkan posisi Institusi/Lembaga penyelenggara pelatihan bidang kesehatan dalam tatanan kompetisi pengelolaan Institusi/Lembaga serta merupakan tolok ukur bagi institusi pengguna untuk mendapatkan peserta latih yang memiliki kompetensi sesuai dengan tujuan pelatihan. Hal ini terjadi karena dihasilkan melalui proses pengelolaan pelatihan yang terkawal dengan baik.

Untuk mewujudkan pelatihan tenaga kesehatan yang bermutu, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. Mahar Mardjono Jakarta mengadakan kegiatan Bimbingan Akreditasi Institusi Penyelenggara Pelatihan pada tangagl 20 dan 21 Juni 2022 bertempat di ruang rapat lantai 11 Gedung A.

Dalam kesempatan hari pertama ini, acara dibuka oleh Direktur Pelayanan, Medik, Keperawatan dan Penunjang oleh dr. Adin Nulkhasanah, Sp.S, MARS. Acara dilanjutkan oleh paparan materi “Penguatan dan Percepatan Akreditasi Institusi Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta” oleh Ir. Doddy Izwardy, M. A,  audit mutu internal oleh Tim Asesor serta Pembahasan Komponen 1 oleh Tim Asesor.