Senin, 06 Juni 2022 14:35 WIB

[RILIS REGULASI] Regulasi Terkait Akreditasi RS

Responsive image
Humas - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
2962

JAKARTA - Dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, serta sebagai pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional, maka perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan standar akreditasi. 

Terkait akreditasi rumah sakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi terbaru yaitu:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan  Nomor : HK. 02.02/I/1130/2022 Tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit yang diitetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2022;

  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1119/2022 tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022;

  3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2022;