JAKARTA - Dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, serta sebagai pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional, maka perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan standar akreditasi.
Terkait akreditasi rumah sakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi terbaru yaitu: