Selasa, 31 Mei 2022 17:49 WIB

Penilaian Kriteria Klasifikasi Organisasi RS Vertikal Ditjen Yankes

Responsive image
rf-humas - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
696

BOGOR - Pada hari Senin tanggal 31 Mei 2022 telah diselenggarakan pertemuan penilaian kriteria klasifikasi organisasi RS Vertikal (RSV) Ditjen Pelayanan Kesehatan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengan Kementerian PANRB terkait usulan Penataan Organisasi Rumah Sakit Pusat di lingkungan Kementerian Kesehatan. 

Penilaian klasifikasi rumah sakit selama ini menggunakan instrumen penilaian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di lingkungan Kementerian kesehatan, dimana klasifikasi RS terbagi ke dalam 9 tipe. Namun, saat ini dengan adanya rencana Penataan dan Deeselonisasi RS, tipe organisasi akan disimplifikasi menjadi 3 tipe.

Data yang akan digunakan untuk penilaian kriteria klasifikasi adalah data tahun 2021, dimana kemungkinan sudah banyak berubah dibandingkan data sebelumnya yaitu data tahun 2019. Dari hasil penilaian, data-data tersebut kemudian akan menjadi dasar dalam membuat klasifikasi/tipe organisasi RSV, yang akan diajukan kembali untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian PANRB.

Dalam proses transformasi ini ada beberapa satker UPT, baik di lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan dan maupun di luar Ditjen Pelayanan Kesehatan yang akan dilebur dan menjadi UPF RSV yang ada. Di antaranya:

  1. B2P2TOOT Tawangmangu akan bergabung dengan RSUP Dr. Sardjito Jogjakarta,
  2. BKOM Bandung akan bergabung dengan RSUP dr.Hasan Sadikin Bandung,
  3. BBKPM Makassar bergabung dengan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo,
  4. BBKPM Bandung akan bergabung dengan RS Paru dr. HA Rotinsulu Bandung,
  5. BKMM Cikampek akan bergabung dengan RS Mata Cicendo Bandung.

Sedangkan BBLK, sesuai arahan terakhir dari pimpinan akan berpindah unit pembina ke Ditjen Kesmas dan bertransformasi menjadi balai labkesmas.