Kamis, 07 April 2022 17:35 WIB

Evaluasi SAKIP 2021 Secara Daring, RSPR Mendapatkan Predikat BAIK (A)

Responsive image
(HH/Tim Humas) - RS Paru dr.H.A. Rotinsulu Bandung
738

BANDUNG - Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu (RSPR) pada hari Selasa, 5 April 2021 melaksanakan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara online/daring dalam rangka mempertanggung jawabkan kinerja selama periode kinerja tahun 2021.

Setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan evaluasi SAKIP sebagai wujud reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, desk evaluasi SAKIP tahun 2021 sudah tidak lagi mengacu kepada Permenpan No 12 Tahun 2015. Akan tetapi, mengacu kepada Permenpan Nomor 88 Tahun 2021. Dengan regulasi baru tersebut Lembar Kerja Evaluasi (LKE) pun menggunakan format baru.

Dihadiri oleh Direksi, perwakilan Koordinator dan Subkoordinator terkait serta SPI, desk evaluasi SAKIP RSPR tahun 2021 berjalan lancar dan berhasil mendapatkan Predikat Baik (A). Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan, Irfan Saepulloh, ST., M.Kom menerangkan bahwa evaluasi SAKIP tahun ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya baik secara teknis maupun regulasi, namun demikian secara substansi evaluasi tidak jauh berbeda. Meskipun sudah mendapatkan predikat Baik, menurut Irfan, tentu RSPR masih menunggu LKE resmi yang ditandatangani Itjen dan pimpinan. RSPR akan terus berupaya meningkatkan kinerja instansi sebagai bentuk akuntabilitas publik kepada masyarakat. “Setiap masukan dan saran dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan sebagai evaluator satker sangat kami sambut baik dan akan menjadi bahan rencana tindak lanjut untuk evaluasi SAKIP di tahun depan’’, ujarnya.