Jumat, 11 Februari 2022 15:07 WIB

Koordinasi Capai Transformasi Sistem Kesehatan

Responsive image
Humas - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
347

JAKARTA - Kementerian Kesehatan melakukan transformasi sistem kesehatan seperti yang diamanahkan Presiden RI kepada Menteri Kesehatan. Konsep transformasi sistem kesehatan yang telah disusun sebagai enam pilar transformasi dan RPJMN Perubahan juga membawa perubahan pada struktur organisasi Kementerian Kesehatan. Hal ini ditandai dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, dilaksanakan pelantikan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Kesehatan (10/2). 

Menteri Kesehatan mengucapkan organisasi ini akan diisi oleh putra putri terbaik dari Kementerian Kesehatan untuk mengawal proses transformasi kesehatan nasional dengan berbagai strategi. “Saya ucapkan selamat atas pengukuhan pejabat pimpinan tinggi madya, kepada (1) drg. Murti Utami, MPH, QGIA sebagai Inspektur Jenderal; (2) Prof. dr. Abdul Kadir, PhD, Sp.THT-KL(K), MARS sebagai Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dan (3) dr. Kirana Pritasari, MQIH sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan,” ucapnya. 

Selain itu, kepada pejabat tinggi pratama dimana jabatan ini merupakan jabatan yang menentukan keberhasilan implementasi seluruh program yang merupakan bagian dalam transformasi kesehatan nasional. Pimpinan tinggi pratama memegang peran kunci dalam menyambung dan menerjemahkan konsep-konsep strategis yang transformasi kesehatan nasional menjadi eksekusi-eksekusi program yang nyata di bidangnya masing-masing. 

Pesan Menteri Kesehatan kepada pejabat yang baru dilantik untuk mempelajari tugas pokok dan fungsi, pahami dengan baik semua aspek yang terkait, termasuk tujuan, sasaran serta target-target indikator yang harus dicapai. Upaya ini hendaknya diikuti dengan koordinasi yang sangat erat dengan berbagai pemangku kepentingan agar semua target bisa dicapai di tahun 2024.