Rabu, 05 Januari 2022 11:44 WIB

Vaksinasi Covid 19 Bagi Anak Usia 6 – 11 Tahun

Responsive image
Humas - RS Kanker Dharmais Jakarta
394

JAKARTA - Untuk mendukung program pemerintah, RS Kanker Dharmais melaksanakan pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 tahun yang dilakukan oleh Tim Vaksinasi Covid 19 RS Kanker Dharmais, adapun  pelaksanaannya telah dimulai sejak tanggal 16 Desember 2021. 

Pemberian vaksinasi covid 19 untuk anak usia 6–11 tahun  ini berdasarkan penerbitan izin secara resmi penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) bagi Vaksin Covid-19 Sinovac yakni CoronaVac dan Vaksin Covid-19 buatan Bio Farma untuk disuntikkan kepada anak usia 6-11 Tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada tanggal 1 November 2021, dan bersamaan dengan itu Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 13 Desember 2021. 

Sejak dibukanya pelaksanaan pelayanan vaksinasi covid 19 bagi usia anak 6-11 tahun di RS Kanker Dharmais sudah mencapai 200 anak lebih yang telah divaksin, adapun pesertanya adalah pasien kanker anak RS Kanker Dharmais yang telah selesai menjalani terapi, anak dari karyawan RS Kanker Dharmais serta anak-anak dari penduduk di lingkungan sekitar RS Kanker Dharmais.

Adapun untuk mengikuti vaksinasi covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di RS Kanker Dharmais dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengisi form http://simrspknrskd.com/vaksin/ dan datang sesuai jadwal pendaftaran setiap hari Senin dan Kamis pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB.