Jumat, 03 November 2023 14:18 WIB

Workshop Advokasi Donor Transplantasi Organ

Responsive image
ikj - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
529

Bogor (03/11) – Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Menyelenggarakan Workshop Advokasi Transplantasi Organ selama empat hari di Bogor Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Rumah sakit penyelenggara transplantasi organ dan rumah sakit yang dapat menyediakan donor di Indonesia.

Adapun Kegiatan ini menghadirkan para narasumber yang berkompeten di bidangnya sebanyak 13 orang, antara lain Prof. dr. Budi Sampurna sebagai Ketua Komite Transplantasi Nasional, kemudian turut hadir pula Ketua Tim Adhoc Transplantasi, Dr. dr. Aries Perdana, Ketua Tim Kerja Hukum Setditjen Yankes, Rico Mardiansyah, serta para ahli dibidangnya masing-masing.

Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh merupakan salah satu kemajuan dalam ilmu kedokteran abad ini, melalui tindakan transplantasi ini diharapakan dapat memberikan harapan kehidupan bagi pasien dengan kegagalan terminal organ dan jaringan akibat penyakit akut maupun kronik. Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) tahun 2020 menunjukkan frekuensi transplantasi organ berkisar sekitar 129.681, yaitu transplantasi ginjal sekitar 80.926, hati sekitar 32.586, Jantung sekitar 8.101, Paru sekitar 5.940 dan Pankreas sekitar 1.970 dan Usus Kecil sekitar 158.

Salah satu kendala dalam penyelenggaraan transplantasi organ hingga saat ini yaitu masih sedikit tersedianya donor organ, baik donor hidup maupun donor mati. Oleh karena itu fasilitas pelayanan kesehatan harus dapat mendukung upaya meningkatkan donasi dan ketersediaan organ melalui kegiatan pengerahan donor. Salah satu upaya meningkatkan donasi, rumah sakit penyelenggara transplantasi organ dapat membentuk jejaring antar rumah sakit penyelenggara transplantasi organ maupun rumah sakit yang dapat menyediakan donor mati batang otak/mati otak.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg. Yuli Saripawan dalam sambutannya memaparkan bahwa pelaksanaan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh harus memperhatikan prinsip keadilan, prinsip utilitas medis, kecocokan organ dan/atau jaringan tubuh dengan resipien yang membutuhkan, urutan prioritas berdasarkan kebutuhan medis, ketepatan waktu transplantasi, karakterisitik organ dan/atau jaringan tubuh dan kesehatan donor bagi donor hidup.

“Dalam rangka memastikan pelaksanaan transplantasi sesuai kaidah dan prinsip yang ditetapkan, salah satunya dibutuhkan tim advokasi transplantasi rumah sakit yang kompeten. Sehubungan hal tersebut perlu dilakukan penguatan bagi tim advokasi” tambah drg. Yuli Saripawan.

Diakhir sambutannya drg. Yuli Saripawan berharap dengan adanya Workshop Advokasi Donor Transplantasi Organ ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tim advokasi rumah sakit dalam penyelenggaraan pelayanan transplantasi organ.