Rabu, 01 November 2023 18:23 WIB

Sosialisasi PMK 33 Tahun 2023  Tentang RS Kapal

Responsive image
Ikj - Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan
517

Jakarta - Indonesia adalah Negara kepulauan terdiri 17.001 pulau dengan jumlah pulau berpenghuni kurang lebih sekitar 6.000 pulau, terdapat Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah kerja yang sulit diakses, dan membutuhkan transportasi khusus untuk menjangkaunya seperti pulau-pulau kecil terluar yang berpenduduk. Di wilayah tersebut tidak semua Kecamatan memiliki fasilitas kesehatan atau tenaga medis yang memadai, untuk menjangkau dan memberikan pelayanan Kesehatan di Wilayah tersebut memberikan tantangan tersendiri.

Dalam Upaya memberikan pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) atau Daerah yang belum tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat, Selain mendukung berdirinya RS D Pratama, Kementerian Kesehatan telah berperan dalam tersedianya regulasi Rumah Sakit Kapal.

Saat ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Rumah Sakit Kapal.  Dalam PMK 33 ini mengatur tentang Persyaratan, perizinan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, akreditasi dan sebagainya.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg. Yuli Saripawan, menjelaskan bahwa Tujuan PMK 33 ini untuk memberikan pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada daerah terpencil, sangat terpencil, teringgal, perbatasan dan kepulauan serta daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit serta memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara, tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan rumah sakit kapal.

“Saat ini sudah ada 9 (sembilan) RS Kapal dari 4 (empat) penyelenggara RS Kapal yaitu: Yayasan Dr.Share: RS Kapal Nusa Waluya II dan RS Apung dr. Lie Dharmawan II, Dinas Kesehatan Jawa Timur: RS Gandha Nusantara 1, RS Gandha Nusantara II, dan Pusat Kesehatan TNI dengan KRI Soeharso, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo, dan KRI dr. Rajiman Wedyodiningrat, Yayasan Ksatria Medika Airlangga dengan RS Terapung Kapal Airlangga dan RS Apung Laksamana Malahayati dari Partai Politik. Dengan 3 (tiga) diantaranya yaitu RS Terapung Kapal Airlangga, RS Kapal Nusa Waluya II dan RS Apung dr. Lie Dharmawan II masing-masing telah bekerjasama dengan BPJS” ungkap drg. Yuli Saripawan.

drg. Yuli Saripawan menambahkan bahwa hal ini Sejalan dengan Arah Tranformasi Sistem Kesehatan Nasional tahun 2020-2024 khususnya pada Pilar Tranformasi Layanan Rujukan yaitu meningkatkan akses dan mutu layanan. Untuk mendukung hal tersebut maka dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh stake holder, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,