Kamis, 19 Oktober 2023 09:54 WIB

Pertemuan Koordinasi Pembahasan Program Pengampuan Layanan Gastrohepatologi dan Penyakit Infeksi Emerging

Responsive image
Ani - Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan
459

Bogor (18/10) - Ketua Tim Kerja Pengampuan Jejaring Non KJSU-KIA dr. Indri Astuti Utami, MPH mewakili Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, membuka Pertemuan Koordinasi Pembahasan Program Pengampuan Layanan Gastrohepatologi dan Penyakit Infeksi Emerging. Kegiatan yang dilaksanakan di Bogor pada 18 – 20 Oktober 2023 diikuti oleh Rumah Sakit Pengampu Nasional Layanan Gastrohepatologi dan Penyakit Infeksi Emerging, RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo dan RS Penyakit Infeksi Prof Dr dr Sulianti Saroso, serta 13 RS Pengampu Regional Layanan Gastrohepatologi  dan  12 RS Pengampu Regional Layanan Penyakit Infeksi Emerging.

Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk melakukan Transformasi Sistem Kesehatan sebagai upaya perubahan tata kelola pembangunan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024. Dalam transformasi tersebut diusung 6 (enam) pilar transformasi penopang kesehatan Indonesia, dengan transformasi pelayanan rujukan menjadi pilar keduanya. Salah satu yang menjadi fokus tranformasi layanan rujukan adalah stratifikasi dan jejaring pengampuan pada 10 penyakit prioritas, dengan gastrohepatologi dan penyakit infeksi emerging merupakan bagian dari penyakit prioritas tersebut yang perlu ditangani.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1338/2023 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Gastrohepatologi, RSUPN Cipto Mangunkusumo ditetapkan sebagai rumah sakit pengampu nasional (koordinator) bagi RS jejaring layanan gastrohepatologi. Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1491/2023 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging, RSPI Sulianti Saroso ditetapkan sebagai rumah sakit pengampu nasional (koordinator) bagi RS jejaring layanan Penyakit Infeksi Emerging. Selain Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan juga telah mengeluarkan surat Dirjen Pelayanan Kesehatan nomor YR.03.03/D/7330/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Surat Pemberitahuan Regionalisasi Pelaksanaan Kegiatan Pengampuan Layanan Prioritas, yang menyampaikan penunjukan RS pengampu regional dan wilayah ampuan untuk 10 layanan prioritas.

RS pengampu dan diampu yang tergabung dalam jejaring ini akan bertransformasi (digitizations, value-based care, patient centric care, best practice) serta berkolaborasi melaksanakan pelayanan terpadu melalui suatu sistem pengampuan oleh rumah sakit yang sudah mampu melaksanakan pelayanan prioritas kepada rumah sakit yang diampu, berdasarkan sistem strata sesuai dengan kemampuan SDM, sarana prasarana dan alat kesehatan serta ketersediaan pelayanan kesehatan tertentu. Sehingga, dengan adanya program stratifikasi dan jejaring pengampuan sesuai strata diharapkan dapat meningkatkan akses, efektivitas dan mutu pelayanan prioritas bagi masyarakat.

Dalam mensukseskan program stratifikasi dan pengampuan ini sangat diperlukan komitmen dan peran aktif berbagai stake holder, terutama RS pengampu regional dan RS yang menjadi jejaringnya, untuk mencapai clinical outcome program pengampuan yang telah ditetapkan.  Diharapkan RS pengampu nasional (koordinator) berkolaborasi bersama RS pengampu regional untuk melakukan kegiatan pengampuan, pembinaan dan pengembangan kepada RS jejaring di regional masing-masing. Kementerian Kesehatan perlu mengetahui progres pelaksanaan pengampuan yang dilakukan oleh RS Pengampu Nasional dan RS pengampu regional, kendala yang dihadapi dan juga timeline yang akan dilakukan oleh RS pengampu Nasional dan RS pengampu regional, RS perlu menyampaikan laporan pelaksanaan pengampuan secara berkala dan berjenjang ke Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan terkait RS Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas.

Pada akhir sambutan disampaikan semoga output pertemuan pembahasan program pengampuan layanan gastrohepatologi dan penyakit infeksi emerging kali ini, yaitu progres pengampuan layanan gastrohepatologi dan layanan penyakit infeksi emerging, petunjuk teknis (Juknis) serta pemantapan konsep dan roadmap pengampuan layanan gastrohepatologi dan penyakit infeksi emeging dapat terselesaikan sehingga percepatan seluruh RS di Indonesia menjadi jejaring layanan gastrohepatologi dan penyakit infeksi emerging dapat segera tercapai.