Minggu, 15 Oktober 2023 00:54 WIB

Pertemuan Penyusunan Indikator Kinerja Terpilih Aspek Layanan BLU RS di Lingkungan Kemenkes Tahun 2024

Responsive image
rfs - Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan
637

Jakarta (13/10) – Menindaklanjuti surat Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Kementerian Keuangan kepada Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan perihal Permintaan Usulan Indikator Kinerja Terpilih Aspek Layanan BLU Rumah Sakit dan Balai Kesehatan Lingkup Kementerian Kesehatan Tahun 2024. Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, meyelenggarakan pertemuan Penyusunan Indikator Kinerja Terpilih Aspek Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kemenkes Tahun 2024. Pertemuan yang berlangsung di Jakarta secara luring dan daring tersebut, mengundang seluruh Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan yang telah berstatus Badan Layanan Umum.

Dalam upaya penguatan sistem kesehatan, Kementerian Kesehatan mencanangkan Rumah Sakit Vertikal sebagai salah satu Institusi Pelayanan Kesehatan yang diamanatkan untuk melaksanakan Transformasi Layanan Rujukan. Transformasi layanan rujukan dilakukan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan rumah sakit agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Oleh karenanya Rumah Sakit Vertikal harus memiliki ukuran kinerja keberhasilan transformasi layanan rujukan di RS Vertikal sebagai bukti atas kinerja layanannya. Dimana salah satu ukuran kinerja keberhasilan transformasi layanan rujukan di RS Vertikal adalah kinerja pelayanan, keuangan dan operasional RS Vertikal.

Guna mendukung terwujudnya transformasi layanan kesehatan yang diwujudkan melalui keberhasilan kinerja pelayanan, keuangan dan operasional RS Vertikal dalam tata kelola BLU yang baik, maka perlu ditetapkan Indikator Kinerja Terpilih (IKT). Penetapan Indikator Kinerja Terpilih di RS Vertikal selain berfungsi untuk memastikan bahwa RS Vertikal memiliki kinerja yang baik sesuai target yang telah ditetapkan, juga akan diikat dalam kontrak kinerja Direktur RSV dengan Kementerian Keuangan dan menjadi tolok ukur dalam menetapkan remunerasi bagi Direktur Rumah Sakit Vertikal. Diharapkan IKT yang ditetapkan adalah indikator yang mampu terlaksana di rumah sakit dan sehingga rumah sakit dapat memiliki daya ungkit yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan di Rumah Sakit.

Dengan diselenggarakannya Pertemuan Penyusunan Indikator Kinerja Terpilih Aspek Layanan BLU RS di Lingkungan Kemenkes Tahun 2024, diharapkan dapat dirumuskan dan disepakatinya Indikator Kinerja Terpilih Aspek Layanan BLU RS di Lingkungan Kemenkes Tahun 2024 yang salah satu tujuannya adalah sebagai alat untuk menilai capaian target indikator kinerja yang telah ditetapkan, namun juga sebagai upaya perbaikan kinerja RS dan acuan dalam pengambilan keputusan dalam rangka mendukung tata kelola pelayanan, keuangan dan operasional Rumah Sakit Vertikal.