Rabu, 11 Oktober 2023 18:39 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN Triwulan III Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Ditjen Yankes

Responsive image
rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
315

Bekasi (11/10)  – Memasuki awal Triwulan IV Tahun Anggaran 2023, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan Pertemuan Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN Triwulan III Tahun Anggaran 2023. Kegiatan yang mengundang seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Andi Saguni, MA.  Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN Triwulan III Tahun Anggaran 2023 kali ini diselenggarakan selama lima hari di Kota Bekasi Jawa Barat.

Pertemuan ini diselenggarakan dengan tujuan agar satuan kerja Kantor Pusat dan Kantor Daerah dapat melengkapi serta menyempurnakan Laporan Keuangan dan BMN Triwulan III Tahun 2023, dan dapat menjadi sarana dalam memberikan pemecahan atas permasalahan yang muncul terutama dalam pengungkapan secara memadai agar Laporan Keuangan dan BMN Triwulan III Tahun 2023 dapat disusun secara transparan, akurat dan akuntabel.

Sesuai dengan ketentuan perundangan, Kementerian Negara atau Lembaga diwajibkan menyusun Laporan Keuangan yang merupakan pertangungjawaban pelaksanaan anggaran pada Kementerian Negara atau Lembaga. Dan disusun secara periodik dan berjenjang mulai dari satuan kerja, tingkat wilayah, eselon 1 dan kementerian negara atau lembaga.

Hal tersebut senada dengan harapan Sesditjen Yankes yang disampaikan dalam sambutannya, bahwa Diharapkan dalam kegiatan ini, satker dapat menyelesaikan Laporan Keuangan dan BMN Triwulan III Tahun Anggaran 2023 yang telah direkonsiliasi dengan Eselon I.  Ditekankan pula bahwa penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja harus sudah mendapatkan persetujuan dari Satuan Pengawas Internasl (SPI) masing-masing satuan kerja. Sehingga fungsi SPI dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan terlibat langsung dalam penyusunan laporan keuangan satuan kerja.

dr. Andi Saguni, MA menyampaikan pula seluruh Direktur Keuangan Rumah Sakit wajib meningkatkan komunikasi, koordinasi dan mendampingi BPK RI selama proses pemeriksaan BPK pada tahun 2023, serta melakukan percepatan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (TL LHP BPK RI) pada tahun 2023 khususnya pada saran yang bersifat administrasi, sehingga target TL LHP BPK RI sebesar 98% pada tahun 2023 dapat segera terwujud. Untuk diketahui bersama Capaian TL LHP BPK RI tahun 2023 pada 11 Satker RS UPT Vertikal belum tercapai seluruhnya.  Sedangkan Capaian TL LHP BPK RI Ditjen Pelayanan Kesehatan tahun 2023 sebesar 93,05?n berada pada posisi terbawah di antara capaian antar unit utama lainnya.

Pada kesempatan tersebut turut hadir memberikan arahan kepada para peserta pertemuan, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Drs. Bayu Teja Muliawan, SH, M.Pharm, MM, Apt. Dalam arahannya disampaikan bahwa Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan RI sebelas kali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. “Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan serta apresiasi yang setinggi tingginya kepada bapak/ibu sekalian yang telah bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam menjaga dan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan dan BMN. Serta kepada para auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan Badan Pemeriksa Keuangan yang telah mengawal dan menjaga kita semua di dalam melaksanakan akuntabilitas dari penggunaan uang negara.” Ungkap Drs. Bayu Teja Muliawan, SH, M.Pharm, MM, Apt.