Selasa, 10 Oktober 2023 18:54 WIB

RSPON Gandeng Asuransi Kesehatan Swasta dan Pengguna Layanan Bahas Sistem CoB

Responsive image
DNI/ANT - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
541

Jakarta (10/10) – RS Pusat Otak Nasional Prof.Dr.dr. Mahar Mardjono Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Jaminan Kesehatan dalam rangka penyebaran informasi terhadap implementasi kebijakan sistem Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta. 

 

Pada kegiatan tersebut,  hadir sebagai narasumber dr. Maria Hotnida, MARS (Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes), dr. Dian Budiani, MBA (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) serta Dahlia Anggraini, SKM (Instalasi Penjaminan Pasien RS PON). RS PON juga mengundang berbagai Asuransi dan pengguna layanannya sebagai peserta FGD.  


Dirut RSPON dr. Adin Nulkhasanah, Sp.S, MARS dalam sambutannya menyampaikan bahwa RSPON memiliki beragam pelayanan, namun hingga saat ini belum banyak pasien yang menggunakan layanan asuransi swasta, walaupun sebanyak 30 asuransi telah bekerjasama dengan RSPON. Memang banyak persepsi yang kami saring dari pasien bahwa penggunaan asuransi swasta lebih ribet. Melalui FGD ini dapat didiskusikan bersama mengapa hal ini terjadi dan bagaimana langkah-langkah yang dapat kita jadikan solusi dalam implementasi kebijakan CoB ini.

Dr. Maria menjelaskan bahwa berdasarkan konsep manfaat JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), proses perumusan melibatkan akademisi, organisasi profesi, BPJS Kesehatan, DJSN, Kemenkeu dan dituangkan pada revisi ketiga Perpres Jaminan Kesehatan. Pada penjelasan terkait hasil peninjauan manfaat berbasis KDK, terdapat peningkatan potensi asuransi swasta melalui pengembangan kebijakan selisih biaya. Selisih biaya yang dimaksud meliputi selisih biaya non medis (ditetapkan berdasarkan negosiasi antara RS dan AKT untuk pembayaran akomodasi di atas hak kelas peserta/ kelas standar) serta selisis biaya medis (ditetapkan sesuai dengan tariff pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit, untuk pembayaran pelayanan di atas standart medis/ paket manfaat JKN).
“Selisih biaya yang timbul karena permintaan peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan diluar paket manfaat program JKN/ Top-up dapat ditanggung oleh asuransi kesehatan.

Dengan adanya konsep kebijakan selisih biaya tentunya hal ini akan menjadi pangsa pasar yang sangat seksi bagi penyedia layanan asuransi kesehatan” jelas dr. Maria.

Banyak ranah yang harus diperbaiki dalam perihal implementasi CoB antara private insurance dengan RS pemerintah, termasuk hingga saat ini belum ada kebijakan standart tarif dimana sebenarnya standart tarif dapat memudahkan private insurance bisa masuk ke ranah pangsa pasar di RS pemerintah. Penyiapan sistem informasi terkait monitoring untuk mencegah overcharge dan double funding juga menjadi tantangan yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan CoB ini.

Sejalan dengan adanya implementasi CoB di RS terutama yang telah dilaksanakan oleh RSPON ini, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia juga menyatakan menyambut baik adanya kebijakan ini. Hal tersebut juga didukung dengan pernyataan dari Tim Instalasi Penjaminan Pasien RS PON yang menyatakan bahwa pada sistem kerjasama ini, RS PON mengirimkan berkas yang mereka kirim ke BPJS Kesehatan juga ke pihak asuransi terkait dalam bentuk digital, sehingga dapat menjadi berkas yang dapat digunakan untuk mempermudah pihak asuransi untuk melakukan verifikasi.