Selasa, 10 Oktober 2023 16:33 WIB

Penelaahan dan Reviu  RKA-K/L Pagu Alokasi TA 2024 pada Satker di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

Responsive image
NRI - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
297

Bogor (10/10) – Tim Kerja Perencanaan Anggaran Setditjen Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan Kegiatan Penelaahan dan Reviu RKA-K/L Pagu Alokasi TA 2024 pada Satker di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Bogor pada 9-13 Oktober 2023.

Acara tersebut dihadiri oleh satker kantor pusat dan kantor daerah Ditjen Pelayanan Kesehatan yang terdiri dari 42 satker serta perwakilan dari masing-masing direktorat dan bagian di Ditjen Pelayanan Kesehatan, dengan jumlah peserta kurang lebih 175 orang.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Andi Saguni, MA. Dalam sambutannya, dr. Andi Saguni, MA berpesan kepada seluruh peserta agar dapat memerhatikan beberapa hal dalam melakukan perencanaan program dan anggaran.

“Kami mengharapkan agar dalam melakukan perencanaan program dan anggaran satker dapat memperhatikan beberapa hal, seperti meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta lebih produktif dan bermanfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan; mendukung penguatan daya saing SDM dan perlindungan sosial; mempertajam prioritas penganggaran untuk mendukung pencapaian pembangunan nasional, utamanya kesehatan, keterampilan/pendidikan, inovasi, kesejahteraan, akselerasi infrastruktur dan antisipasi ketidakpastian; memperkuat sinergi dan koordinasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan instansi lainnya; dan mempertajam program dan kegiatan oleh semua kementerian/lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sesuai kebutuhan masyarakat.” Jelasnya

“Khusus untuk kebijakan belanja pegawai di Satker Kantor Pusat dan Kantor Daerah harap memerhatikan hal-hal yang mendukung birokrasi yang efisien, melayani dan bebas korupsi; meningkatkan program reformasi birokrasi; mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada seperti gaji 13 dan THR; dan menghitung kebutuhan untuk belanja untuk PPPK.” Lanjut dr. Andi Saguni, MA.