Sabtu, 30 September 2023 00:59 WIB

Public Hearing, Substansi Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

Responsive image
rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
324

Tangerang Selatan (29/09) – Memasuki akhir Oktober 2023, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan kembali menyelenggarakan Kegiatan Public Hearing, turunan peraturan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan. Pada sesi kali ini subtansi yang dibahas adalah mengenai Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan, dengan menghadirkan narasumber dr. Yanti Herman, SH, MH.Kes selaku Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan.

Seperti diketahui bersama peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan merupakan serangkaian upaya fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar dan mengutamakan keselamatan pasien. Sehingga dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan.

Dalam paparan pegantar diskusi, Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan meyampaikan bahwa tujuan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, pertama untuk memenuhi hak pasien untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan yang bermutu, dan memberikan kepuasan kepada pasien, kedua adalah untuk mendorong fasilitas pelayanan kesehatan mewujudkan budaya mutu melalui tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik, dan ketiga adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia di Rumah Sakit, Rumah Sakit sebagai institusi, dan masyarakat.

Terlebih saat ini Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah memperbarui deskripsi UHC (Universal Health Coverage) dimana unsur kualitas telah disematkan dalam deskripsi dari UHC tersebut,  sehingga dalam deskripsi UHC memungkinkan setiap orang untuk mengakses layanan yang menangani penyebab terpenting penyakit dan kematian, dan memastikan bahwa kualitas layanan tersebut cukup baik untuk meningkatkan kesehatan orang-orang yang menerimanya.

Pada diskusi Public Hearing subtansi Mutu Pelayanan Kesehatan kali ini, dibahas terkait pengukuran dan pelaporan indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan Pasien, manajemen Risiko, registrasi, Lisensi,  dan Akreditasi, serta Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan lain yang dapat dilakukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan antara lain seperti audit medis, audit keuangan, Program Pengendalian dan Pencegahan Infeksi, Pengendalian Resistensi Antimikroba, serta ISO.  

Untuk itu Guna tercapai dan terlaksananya peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik secara internal dan eksternal, maka pemerintah Pemeritah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan, yang didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi pada saat pengawasan, pengaduan dan atau pemberitaan media elektronik dan media cetak. “Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam upaya penyelenggaraan mutu pelayanan kesehatan, dimana pemerintah pusat bertanggung jawab menetapkan strategi nasional mutu pelayanan kesehatan dan menetapkan standar mutu dan keselamatan pasien. Sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab memfasilitasi dan menjamin Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayahnya serta melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal.” Ungkap dr. Yanti Herman, SH, MH.Kes.

Kegiatan Public Hearing, yang dimulai sejak tanggal 18 September 2023. Kegiatan ini mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahsan dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Public Hearing Peraturan Turunan UU Kesehatan  diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

Terdapat 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 101 pasal, Peraturan Presiden sebanyak 2 pasal, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 pasal.