Rabu, 27 September 2023 16:12 WIB

Workshop Penyusunan Tarif RS Vertikal di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Responsive image
nco/rfs - Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan
292

Bogor (25/09) – Sebagai rangkaian  agenda Transformasi Bidang Kesehatan yang menjadi program prioritas sampai dengan tahun 2024, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, menyelenggarakan Workshop Penyusunan Tarif Rumah Sakit Vertikal di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Kegiatan yang berlangsung di Kota Bogor, Jawa Barat tersebut, di buka langsung oleh Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan dr. Sunarto, M.Kes.

Rumah sakit vertikal sebagai Badan Layanan Umum, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dapat memungut biaya layanan atas pelayanan yang diberikan tanpa mengutamakan keuntungan. Pungutan biaya layanan tersebut bagi Rumah Sakit BLU mempunyai banyak impilkasi, baik kepada masyarakat yang dipungut biaya tetapi juga implikasi kepada rumah sakit sebagai organisasi penyedia layanan. Penentuan tarif menjadi strategis bagi BLU. Tarif yang dibebankan kepada masyarakat bagi rumah sakit harus dapat menjamin kontinuitas layanan di rumah sakit itu sendiri.  Mengacu pada prinsip kemandirian BLU, tarif layanan rumah sakit harus mampu memenuhi kebutuhan beban habis pakai, beban sumber daya, dan beban-beban operasional yang pada akhirnya harus dapat dipenuhi RSV secara mandiri tanpa harus menggantungkan lagi ke anggaran rupiah murni.  Penentuan tarif  tidak berhenti pada aspek pemenuhan aspek kontinuitas internal rumah sakit saja.  Tarif yang telah memenuhi kebutuhan operasional, kebutuhan pegawai dan lain-lain juga harus mampu dijangkau oleh masyarakat.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagaimana kita ketahui, dalam salah satu pilar di dalam agenda Transformasi bidang Kesehatan adalah Transformasi Layanan Rujukan. Di dalam mewujudkan transformasi tersebut, masih banyak upaya yang harus termasuk di dalamnya merapikan pola tarif dan mengupdate tarif rumah sakit vertikal yang sebagai amanat dalam quickwin inisiatif 10 Penyusunan Unit Cost dan tarif RS.

Daya beli masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dalam penentuan besar tarif. “Saya kembali mengingatkan kepada Saudara, meskipun BLU mempunyai fleksibilitas dalam mengusulkan tarif,  BLU didirikan adalah dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga besar tarif yang telah ditentukan oleh rumah sakit tentunya tidak boleh jauh dari tujuan-tujuan utama tersebut. Begitupula terhadap usaha sejenis, dengan kedudukan RS sebagai instansi milik pemerintah, Rumah sakit vertikal harus dapat menciptakan situasi bisnis yang sehat.   Penentuan besar tarif oleh RS BLU harus menjadi contoh bagi usaha sejenis seperti rumah sakit pemerintah daerah maupun milik swasta untuk tidak menimbulkan persaingan negatif dibidang layanan kesehatan.’’ ungkap dr. Sunarto, M.Kes.