Jumat, 22 September 2023 19:05 WIB

Public Hearing RPP Kesehatan, Substansi Standar Pelayanan Kesehatan dan Substansi Kompetensi Manajemen Kesehatan Pimpinan Fasyankes

Responsive image
ANT/DNI - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
401

Jakarta (22/09) – Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Ditjen Pelayanan Kesehatan, telah memasuki hari ke lima (hari terakhir). Pada kesempatan tersebut, ada 2 substansi yang dibahas. Untuk sesi pagi, substansi yang dibahas adalah Standar Pelayanan Kesehatan dan sesi kedua, Substansi Kompetensi Manajemen Kesehatan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Terdapat 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 101 pasal, 2 pasal Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan 5 pasal. Partisipasi publik ini diharapkan dapat mengakomodir masukan dari Masyarakat maupun pihak-pihak yang akan terdampak langsung oleh substansi ini. Sesuai amanat Undang- undang, dimana masyarakat punya hak untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya dan mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan, maka peran serta stakeholder pada public hearing ini dibutuhkan untuk penyusunan Peraturan Pemerintah yang lebih komprehensif.

Mengawali pemaparannya, narasumber Direktur Pelayanan Kesehatan Primer (PKP), Dr. Obrin Parulian, M.Kes menjelaskan bahwa standar pelayanan kesehatan merupakan segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.

Lebih lanjut Direktur PKP menjabarkan perihal-perihal yang dibahas dalam substansi Standar Pelayanan Kesehatan, meliputi tujuan, konsep pengaturan (Standar Pelayanan Kesehatan Nasional dan Standar Prosedur Operasional) dan prinsip penyusunan standar pelayanan kesehatan.
Pada penyusunan standar pelayanan kesehatan harus diperhatikan prinsip-prinsip meliputi prinsip keselamatan pasien, kebutuhan pasien, patient centered care, ethics, continuum of care dan persetujuan pasien. 

“Tanpa adanya standart pelayanan Kesehatan, akan sulit untuk mengukur mutu dari pelayanan kesehatan, karenanya dibutuhkan sumbangsih saran masukan dalam RPP Kesehatan Substansi Standar Pelayanan Kesehatan ini,” pungkas Direktur PKP.

Pada pembahasan substansi Kompetensi Manajemen Kesehatan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Direktur PKP menjelaskan bahwa kompetensi manajerial Kesehatan pimpinan fasyankes meliputi kompetensi manajerial dan kompetensi teknis. Kompetensi manajerial merupakan kemampuan setiap pimpinan fasyankes untuk mendorong peningkatan kinerja organisasi dan mutu pelayanan dimana paling sedikit terdiri atas kemampuan kerja sama, komunikasi, pelayanan public dan/atau pengambilan keputusan. 

Sedangkan, kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan pelayanan Kesehatan yang diberikan dan/atau pelayanan lain yang mendukung, yang diukur dari kualifikasi Pendidikan, pelatihan teknis, dan pengalaman bekerja dalam pemberian pelayanan di fasyankes.

Dalam Public Hearing substansi ini, hadir tiga pakar yang turut memberikan tanggapan dan masukan dr. Erfen Gustiawan, Sp.KKLP, SH, MH.Kes (PDSI), Prof. dr. Deby Susanti Pada Vinski, M.Sc, Ph.D, (PDSI) dan Dr. dr. Dollar, SH, MH. Selain itu public juga dapat berpartisipasi melalui tayangan saluran YouTube Kementerian Kesehatan dan dapat memberikan asupan yang bermakna melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung hingga tanggal 22 September 2023 ini.