Kamis, 21 September 2023 13:46 WIB

Public Hearing, Substansi Pelayanan Kesehatan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Responsive image
rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
300

Jakarta (20/09) – Memasuki hari ketiga pelaksanaan Public Hearing turunan peraturan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan kembali gelar kegiatan public hearing yang pada sesi kali ini menggangkat pembahasan mengenai Substansi Pelayanan Kesehatan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Untuk sesi kali ini narasumber yang dihadirkan sebagai pembahas adalah Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, dr. Sunarto, M.Kes.

Public Hearing subtansi Pelayanan Kesehatan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi, membahas mengenai Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Penyelenggaraan upaya kesehatan yang bertujuan untuk memperluas akses pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan upaya kesehatan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi berupa pelayanan kesehatan jarak jauh dalam bentuk telekesehatan dan telemedisin.

Konsep Penyelenggaraan Telekesehatan dan Telemedisin dalam pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut, Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan kesehatan termasuk kesehatan masyarakat, layanan informasi kesehatan, dan layanan mandiri melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital, sedangkan Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi pelayanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. 

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, dalam paparan pengantar public hearing subtansi Pelayanan Kesehatan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi, menyampaikan terdapat beberapa Tujuan Pengaturan Penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui telekesehatan dan telemedisin, pertama perlindungan masyakat, dimana pemerintah memberikan Kepastian hukum bagi pelaku dan penyedia layanan,dan produk kesehatan. Kedua, Pelayanan Kesehatan, yaitu untuk Meningkatkan akses kesehatan, menurunkan angka rujukan dan digitalisasi pelayanan, sehingga akses pelayanan kesehatan meningkat. Ketiga, Pembiayaan, yaitu meningkatkan efisiensi dan meningkatkan produktivitas penyedia layanan dan Masyarakat. Keempat, Pengelolaan Data Kesehatan, dengan penyimpanan data medis elektronik yang terpusat dan dapat diakses dengan mudah. Kelima, Standarisasi pelayanan, dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi  maka Pengawasan praktek kesehatan dan pemantauan produk kesehatan dapat lebih mudah dilakukan. Dan yang Keenam adalah, Respon terhadap perubahan, dimana dimana Pelayanan Kesehatan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi sehingga akan selalu beradaptasi dengan perubahan dalam ilmu pengetahuan medis, teknologi kesehatan, dan tantangan kesehatan baru, seperti epidemi atau bencana alam.

Dalam paparan pengantar tersebut, disebutkan pula Penyelenggaraan telekesehatan dan telemedisin tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah. Dimana penyelenggara telekesehatan dan telemedisin, wajib untuk Menerapkan standar keamanan data dan sistem elektronik, serta menjaga rahasia pribadi pasien, Menggunakan Rekam Medik Elektronik (RME) dan mempunyai standar interoperabilitas, serta Terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Sedangkan Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur meliputi listrik, jaringan internet dan infrastruktur lainnya serta memfasilitasi peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia serta menyediakan standar interoperabilitas.

dr. Sunarto, M.Kes, menyatakan bahwa “Telekesehatan dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang mengembangkan apllikasi sendiri atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan persyaratan yang meliputi, Infrastruktur, Layanan, dan Sumber daya manusia.”

Selanjutnya dalam paparan dr. Sunarto, M.Kes mengenai telemedisin, pelayanan telemedisin yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi layanan Telemedisin antara fasyankes dan masyarakat, dan Telemedisin antar fasyankes. Penyelenggaraan telemedisin meliputi Fasyankes penyelenggara telemedisin, Jenis pelayanan yang dapat diselenggarakan, dan Pengaturan pendanaan telemedisin. “Fasyankes penyelenggara telemedisin, dapat menyelenggarakan pelayanan telemedisin secara mandiri atau bekerjasama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar dan SDM fasyankes penyelenggara telemedisin harus memiliki SIP dan STR.  Sedangkan jenis pelayanan telemedisin yang dapat diselenggarakan terdiri dari Telekonsultasi, Teleradiologi, TeleEKG, Teledermatologi, Telerobotic surgery, dan pelayanan lain-lain sesuai perkembangan.” Ungkap Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan dalam paparan pengantar diskusi.

Kegiatan Public Hearing, yang dimulai sejak tanggal 18 September 2023 hingga 22 September 2023. Kegiatan ini akan mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahsan dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Public Hearing Peraturan Turunan UU Kesehatan  diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

Terdapat 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 101 pasal, Peraturan Presiden sebanyak 2 pasal, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 pasal.