Rabu, 20 September 2023 17:11 WIB

Public Hearing RPP Kesehatan, Substansi Transplantasi Organ dan Atau Jaringan Tubuh serta Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum

Responsive image
rfs/sis - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
354

Jakarta (19/09) – Public Hearing turunan peraturan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, telah memasuki hari ke dua. Pada hari kedua kali ini substansi yang dibahas oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan adalah terkait Substansi Transplantasi Organ dan Atau Jaringan Tubuh serta Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum. Terdapat dua substansi yang menjadi fokus pembahasan dalam diskusi dan kegiatan public hearing kali ini.

Dalam Public sesi pertama, dibahas mengenai Transplantasi Organ atau jaringan tubuh, dengan narasumber Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg. Yuliastuti Saripawan, M.Kes. Dalam paparan pengantarnya, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan menyampaikan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh merupakan tindakan pemindahan organ dan atau jaringan tubuh dari donor kepada resipien sesuai kebutuhan medis yang bertujuan untuk meningkatkan upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, dan serta hanya untuk bertujuan untuk kemanusian.

Disampaikan pula bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada donor transplantasi organ, hal tersebut dikarenakan donor hidup pada transplantasi organ diperkirakan tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses transplantasi dan/atau pemulihan/pemeliharaan kesehatan, sehingga pemerintah merasa perlu memberikan penghargaan kepada para pendonor. Disisi lain resipien dapat pula memberikan penghargaan kepada donor yang diberikan melalui rumah sakit penyelenggaran transplantasi organ, namun penghargaan tersebut bukan dalam bentuk penghargaan finansial.

Kegiatan Transplantasi organ hanya dapat dilakukan di Rumah Sakit yang memiliki perizinan berusaha transplantasi organ, serta untuk Transplantasi jaringan dapat dilakukan di Rumah Sakit dan Klinik Utama. Untuk mempermudah serta memberikan pemeratan pelayanan transplantasi rumah sakit Penyelenggara transplantasi organ dapat membentuk jejaring antar RS penyelenggara transplantasi organ dan melibatkan Rumah Sakit yang menjadi sumber donor, ungkap drg. Yuliastuti Saripawan, M.Kes.

Pada sesi selanjutnya, public hearing peraturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 membahas mengenai subtansi pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Dalam sesi kedua kali ini, masih menghadirkan narasumber yang sama, drg.Yuliastuti Saripawan, M.Kes, selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan.

Untuk diketahui bersama pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, didasarkan pada pernyataan yang menyatakan bahwa Setiap Orang berhak mendapatkan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, sehingga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, termasuk juga menyediakan anggaran pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.

drg. Yuliastuti Saripawan, M.Kes, menyampaikan bahwa “Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum  ditunjukkan untuk memperoleh fakta dan temuan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan keterangan ahli, sehingga dapat digunakan sebagai bahan informasi yang dibutuhkan mengenai tubuh manusia atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia.”

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, pada paparan pengantar diskusi, menyampaikan bahwa ketentuan Pelaksanaan bedah mayat klinis, bedah mayat forensik dan atau pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pascakematian harus dilakukan dengan persetujuan keluarga atau pasien semasa hidupnya. Dalam rangka Pelaksanaan upaya penentuan sebab kematian dapat dipadukan dengan penelitian, pendidikan dan pelatihan, termasuk bedah mayat anatomis dan atau bedah mayat klinis.

Untuk kepentingan penegakan hukum dan administratif kependudukan, setiap orang yang mati harus diupayakan untuk diketahui sebab kematian dan identitasnya yang dilakukan sesuai dengan standar. Pada bedah mayat klinis merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat dengan tujuna guna mengetahui dengan pasti penyakit atau kelainan yang menjadi sebab kematian. Sedangkan pada bedah mayat anatomis merupakan pemeriksaan bedah mayat dalam rangka pendidikan anatomi manusia dengan tujuan akhir untuk mengetahui penyebab kematian.

Kegiatan Public Hearing, yang dimulai sejak tanggal 18 September 2023 hingga 22 September 2023. Kegiatan ini akan mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahsan dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Public Hearing Peraturan Turunan UU Kesehatan  diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

Terdapat 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 101 pasal, Peraturan Presiden sebanyak 2 pasal, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 pasal.