Selasa, 19 September 2023 16:48 WIB

Public Hearing RPP Kesehatan Substansi Bedah Plastik Rekontruksi, Estetika dan Terapi Berbasis Sel dan atau Sel Punca

Responsive image
rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
369

Jakarta (18/09) – Sebagai tindaklaanjut pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kementerian Kesehatan khususnya Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan kembali Kegiatan Public Hearing terkait rencana penyusunan peraturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023. Untuk hari pertama kali ini substansi yang diangkat adalah Bedah Plastik Rekontruksi, Estetika dan Terapi Berbasis Sel dan atau Sel Punca.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Andi Saguni, MA berkesempatan membuka dan hadir secara langsung dalam Kegiatan Public Hearing RPP Kesehatan yang akan berlangsung selama lima hari kedepan. Dalam sambutannya, Sesditjen Yankes berpesan untuk setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan dengan pendapat kali ini dapat aktif berpartisipasi dalam penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan. “Dengan semakin aktifnya masyarakat terhadap kegiatan ini, kami berharap rancangan peraturan pelaksana yang sedang disusun saat ini dapat mengakomodir masukan dan kebutuhan masyarakat, sehingga setiap pasal dan aturan yang disusun dapat sesuai dengan harapan masyarakat”, ungkap dr. Andi Saguni, MA.

Pada sesi pembahasan substansi Bedah Plastik dan Estetika, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan drg.Yuliastuti Saripawan, M.Kes, mengungkapkan dalam aturan pelaksana UU Kesehatan, tindakan Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas. Bedah plastik rekonstruksi dan estetika yang dilakukan untuk mengubah jenis kelamin dapat dilakukan sepanjang untuk penyesuaian alat kelamin dengan jenis kelamin yang sebenarnya sesuai dengan indikasi medis.

Dalam sesi pembahasan selanjutnya yang mengangkat substansi Terapi Berbasis Sel dan atau Sel Punca, menghadirkan Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, dr. Sunarto, M.Kes sebagai narasumber. Dalam paparnya, dr. Sunarto. M.Kes menyatakan bahwa prinsip dasarnya terapi berbasis Sel dan atau Sel Punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi. Terapi berbasis Sel dan atau Sel Punca dapat dilakukan apabila terbukti keamanan, khasiat dan kemanfaatannya, serta Sel Punca yang digunakan tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.

Kegiatan Public Hearing, dimulai sejak tanggal 18 September 2023 hingga 22 September 2023. Kegiatan ini akan mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahsan dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Public Hearing Peraturan Turunan UU Kesehatan  diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

Terdapat 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 101 pasal, Peraturan Presiden sebanyak 2 pasal, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 pasal.