Senin, 07 Agustus 2023 16:18 WIB

PKJN RSJMM Berkomitmen Tidak Ada Perundungan kepada Peserta Didik

Responsive image
Humas - RS Jiwa dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor
121

Bogor (04/08) - Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RSJ dr. H. Marzoeki Mahdi (PKJN RSJMM) berkomitmen tidak akan ada perundungan kepada peserta didik yang sedang menjalankan pendidikan. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan perundungan yang diselenggarakan di Aula Galunggung Instalasi Diklit PKJN RSJMM.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian, Heru Tri Subagyo menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023.

“Kami telah melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan PKJN RSJMM, dan kami melihat para peserta didik menyambut baik hal ini. Bahkan ada teman-teman dari Papua yang sangat senang mendengar berita ini dan dia akan mengabarkan kepada pihak-pihak di rumah sakit asalnya di Papua, karena menurutnya ini adalah hal positif yang harus disebarluaskan,” ujarnya.

Heru menambahkan, semua pihak di PKJN RSJMM akan berkomitmen untuk menjaga dan melindungi seluruh peserta didik dari tindakan perundungan. Artinya, seluruh pihak rumah sakit akan bersama-sama menjaga agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan tersebut, sesuai instruksi Menteri Kesehatan.

“Dengan instruksi menteri ini, diharapkan perlindungan terhadap pelaksanaan pendidikan di institusi pendidikan dan di rumah sakit pendidikan bisa benar-benar terlaksana dengan sebaik-baiknya. Khusus di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi ini, kami dari jajaran manajemen sudah punya komitmen untuk menjaga dan memberikan perlindungan kepada seluruh peserta didik yang melaksanakan pendidikan di Marzoeki Mahdi. Ini adalah komitmen dari jajaran pimpinan dan pegawai, terutama yang terkait langsung dengan proses pendidikan” tambahnya.

Salah satu mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di PKJN RSJMM, Zuhri, mengaku dirinya mendapatkan wawasan baru dari kegiatan sosialisasi ini. 

“Kita jadi mengenal istilah dan definisi dari perundungan itu sendiri secara rinci. Sekarang kita tahu apa saja yang dilarang karena masuk kategori perundungan, dan mengetahui konsekuensi dari perundungan itu sendiri. Akhirnya kita sadar bahwa perundungan tidak boleh dilakukan, baik di dalam maupun di luar proses pendidikan,” ucapnya.