Rabu, 02 Agustus 2023 14:47 WIB

Penelaahan dan Reviu Pagu Indikatif  TA 2024  Ditjen Pelayanan Kesehatan

Responsive image
ant/rfs - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
412

Bekasi (01/08) –  Berdasarkan Surat Edaran Bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan terkait Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024, maka penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran TA 2024 menggunakan angka Pagu Indikatif TA 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakannya kegiatan Penelaahan dan Reviu Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanana Kesehatan.

Kegiatan yang berlangsung selama lima hari di Kota Bekasi Jawa Barat tersebut, mengundang seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang teridiri dari dari 48 (empat puluh delapan) satker serta perwakilan dari masing-masing direktorat dan bagian di Ditjen Pelayanan Kesehatan, dengan jumlah peserta kurang lebih 166 seratus) orang.

Tujuan Pertemuan ini adalah untuk melakukan penelaahan dan reviu anggaran yang terjadwal rutin sesuai dengan jadwal anggaran dari Kementerian Keuangan. Output dari pertemuan ini harapannya masing-masing satker mendapatkan Berita Acara Penelaahan (BAP) dari Ditjen Pelayanan Kesehatan, Catatan Hasil Penelaahan (CHP) dari Biro Perencanaan dan Anggaran, serta Catatan Hasil Reviu (CHR) dari Tim APIP Inspektorat Jenderal.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Andi Saguni, MA, yang berkesempatan membuka kegiatan tersebut meyampaikan, Secara keseluruhan pagu anggaran  Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Tahun 2024 terdapat kenaikan berdasarkan Alokasi Anggaran Tahun 2023 terdapat kenaikan sebesar 7.69%. Adapun kenaikan tersebut bersumber dari anggaran PNBP/BLU dan PLN sedangkan untuk anggaran bersumber Rupiah Murni (RM) mengalami penurunan sebesar 6.22% dibandingkan tahun 2023.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa trend anggaran bersumber Rupiah Murni (RM) cenderung menurun setiap tahunnya. Dengan adanya keterbatasan anggaran Rupiah Murni (RM) diminta agar seluruh satker UPT Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan utamanya yang sudah berstatus BLU dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas satker dengan terus mengembangkan inovasi dan meningkatkan mutu serta kualitas layanan untuk menuju kemandirian BLU. Sehingga Jumlah satker BLU mandiri dapat bertambah setiap tahunnya sehingga tidak lagi bergantung kepada anggaran Rupiah Murni (RM) kecuali untuk Belanja Gaji dan Tunjangan., ungkap dr. Andi Saguni, MA. dalam akhir sambutannya.