Senin, 31 Juli 2023 16:10 WIB

Komitmen RSPON Prof. DR. dr. Mahar Mardjono Dalam Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik

Responsive image
RFA/Humas - RS Pusat Otak Nasional Prof. Dr.dr.Mahar Mardjono Jakarta
142

Jakarta (20/7) - Untuk penyelenggaraan pendidikan kesehatan, setiap peserta didik memiliki kewajiban mengikuti seluruh rangkaian pendidikan kesehatan, menjaga etika profesi dan etika rumah sakit, disiplin praktik profesi kesehatan serta mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan Rumah Sakit Pendidikan. Selama mengikuti pendidikan, peserta didik memiliki hak yang harus dilindungi yaitu memperoleh perlindungan dalam mengikuti proses belajar-mengajar termasuk pelidungan dari perlakukan yang tidak menyenangkan seperti perundungan.

Perundungan kerap kali terjadi dalam proses belajar mengajar di institusi pendidikan, termasuk pada peserta didik kedokteran serta tenaga kesehatan lainnya di lingkungan Rumah Sakit Pendidikan. Untuk itu diperlukan langkah pencegahan, penanganan untuk memberikan pelindungan serta menciptakan situasi yang kondusif, aman, dan nyaman dalam proses belajar mengajar di lingkungan Rumah Sakit Pendidikan. 

Dalam upaya memberikan pelindungan bagi peserta didik, pada 20 Juli 2023 telah  ditetapkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Perserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang tercantum pada Instruksi Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/ MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Untuk diseminasi informasi ini, telah dilakukan sosialisasi Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia tersebut di Lingkungan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr.Mahar Mardjono Jakarta pada hari Rabu, 26 Juli 2023 dalam rapat struktural.

Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr.Mahar Mardjono Jakarta mendukung, berkomitmen dan berperan aktif melalui Surat Edaran Direktur Utama Nomor: HK.02.03/XXXIX/6681/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik di Lingkungan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta. 

Dalam surat edaran ditekankan agar seluruh pegawai dan peserta didik tidak melakukan perundungan dan menciptakan situasi kondusif dalam proses belajar dan mengajar. Serta seluruh pegawai dan peserta didik wajib mengisi pakta intergritas sebagai bukti komitmen mendukung hal tersebut.

Untuk kasus perundungan terhadap peserta didik, Kementerian Kesehatan menyediakan unit layanan pengaduan melalui tautan : https://perundungan.kemkes.go.id dan nomor telepon/WhatsApp:0812-9979-9777.