Jumat, 28 Juli 2023 16:17 WIB

Pertemuan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Akreditasi Fasyankes

Responsive image
Ani/Eti - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
407

Jakarta (28/07) -  Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D. membuka Pertemuan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Akreditasi Fasyankes di dampingi Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan dr. Yanti Herman, SH, MH.Kes. Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta tersebut, turut dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, Kepala Biro Hukum, Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan, Inspektorat I Kementerian Kesehatan,Tim Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dalam rangka pencapaian target RPPJMN 2020-2024, dimana pada tahun 2024, seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit harus terakreditasi, maka Kementerian Kesehatan membuat strategi dan melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit transfusi darah dan tempat praktik Mandiri Dokter /Dokter gigi.

Perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan membutuhkan fokus seksama terhadap mutu layanan kesehatan, yang meliputi penyelenggaraan layanan yang efektif, aman, dan berfokus pada pasien serta tepat waktu, adil, terintegrasi dan efisien. Mutu Pelayanan Kesehatan adalah sejauh mana layanan kesehatan yang diberikan kepada individu dan masyarakat dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan sesuai dengan standar baik standar pelayanan dan standar mutu, serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan terkini, sebagai perwujudan pemenuhan hak pasien.

Peningkatan mutu pelayanan kesehatan tentunya harus dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan itu sendiri, baik dilakukan melalui penyelenggaraan manajemen risiko di setiap unit pelayanan di fasyankes, penetapan dan pengukuran indikator mutu prioritas di masing-masing fasyankes, pengukuran dan pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, penanganan dan pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP), maupun melalui mekanisme peningkatan mutu pelayanan lain seperti audit, tentu saja fasyankes juga membutuhkan pengakuan dari lembaga tertentu yang diakui oleh Negara bahwa pelayanan yang diberikan fasyankes tersebut telah memenuhi ketentuan standar mutu, melalui penyelenggaraan akreditasi.

Akreditasi merupakan salah satu cara dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak diluar fasyankes berupa Lembaga Penyelenggara Akreditasi. Untuk itu, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin validitas status akreditasi yang telah dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi ini profesional dan terjamin objektifitasnya. 

Salah satu cara validasi adalah dengan cara bimbingan dan pengawasan (BINWAS) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan, melalui pembentukan Tim Binwas yang dalam pelaksanaannya dengan melibatkan pemerintah daerah setempat. Pada pertemuan tersebut juga dilaksanakan Penandatangan Pakta Integritas terhadap tim Binwas. Tim Binwas mempunyai tugas untuk memastikan proses pelaksanaan akreditasi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, selain itu memastikan bahwa status akreditasi sesuai dengan kondisi mutu pelayanan.