Jumat, 21 Juli 2023 15:19 WIB

Pertemuan Evaluasi Rumah Sakit Pendidikan

Responsive image
ant/humas - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
430

Jakarta(21/7) - Beberapa waktu lalu sudah ditetapkan undang undang tentang Kesehatan. Dalam undang undang ini juga diatur tentang upaya percepatan pemenuhan sumber daya manusia bidang kesehatan. Oleh sebab itu Rumah Sakit Pendidikan juga nanti akan dapat berfungsi sebagai penyelenggara program spesialis dan subspesialis sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Untuk selalu menjaga mutu dan lancarnya proses pendidikan di RS Pendidikan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes Nomor 31 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan dan Kepmenkes Nomor 16 Tahun 2023 tentang Instrumen Penilaian Rumah Sakit Pendidikan dan Rasio Jumlah Dosen dengan Mahasiswa di Rumah Sakit Pendidikan, maka penyelenggaraan RS pendidikan perlu segera menyesuaikan implementasi tugas, fungsi dan  tanggungjawab sebagai RS pendidikan, baik utama, satelit maupun afiliasi.

Dari  sekitar 429 rumah sakit yang sudah digunakan sebagai tempat pendidikan dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis namun baru 256 rumah sakit yang telah mendapat penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan dari Menteri Kesehatan. Sejumlah 173 RS yang belum ditetapkan sebagai RS Pendidikan menjadi tugas yang cukup berat bagi Kementerian Kesehatan. 
 
Rumah Sakit Pendidikan memiliki fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain. Fungsi tersebut merupakan bagian dari implementasi sistem kesehatan akademis yang terintegrasi untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui pendidikan dan riset di bidang kesehatan.

Dalam menjalankan fungsi pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain, Rumah Sakit Pendidikan bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan.